SERANG | Jajaran Satreskoba Polres Serang mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis tramadol, di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Minggu (11/10/2020), sekita Pukul 20.00 WIB tadi malam.
Kapolres Serang AKBP Mariyono menjelaskan, pihaknya melalui Satnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan AS, tepatnya di depan counter handphone di Kampung Barabuntung Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Minggu malam.
"Ya tadi malam anggota kami dari Satresnarkoba Polres Serang telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana peredaran obat jenis Tramadol HCI yang di lakukan oleh tersangka AS," jelas AKBP Mariyono, Senin (12/10/2020).
Sementara, lanjut AKBP Mariyono, sebanyak 1.112 butir obat jenis tramadol HCI dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.
" Untuk saat ini, tersangka dan barang bukti sudah kita amankan. Dan kepada tersangka kita akan kenakan Pasal 196 ayat Jo Pasal 197 UU No 36 Th. 2009 tentang Kesehatan," tukasnya.
#Ansori
Tidak ada komentar:
Posting Komentar