CILEGON | Hasil pengumuman seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, diduga bermasalah. Pasalnya, dalam pelaksanaan nya dinilai sarat kepentingan Pilkada 09 Desember mendatang.
Koordinator koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan Anti Korupsi MAPPAK Banten A. Ely Z. Mulyadi mengatakan, dalam pelaksanaan Seleksi JPT Pratama yang diikuti oleh para Aparatur Sipil Negara ASN terbaik Pemkot Cilegon, untuk menentukan kekosongan jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon, diduga tidak transparan, dan sarat kepentingan Pilkada.
"Seleksi ini dilakukan bulan Agustus 2020 lalu. Ini seolah sarat kepentingan dan patut dipertanyakan," ujarnya, Kamis (22/10/2020).
Menurut Eli, hasil pengumuman Pansel dengan No. 800/02/PANSEL/VII/2020, serta Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) No. B-2026/KASN/07/2020, diduga sarat KKN serta terjadi Mal Administrasi.
"Saat penetapan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian juga ada pelanggaran. Telah jelas dituangkan dalam A Persyaratan Poin I Persyaratan Khusus dituangkan beberapa poin, namun hal tersebut sepertinya diabaikan," ungkapnya.
Selain itu juga masalah lainnya terjadi karena tidak adanya transparansi pada hasil nilai pada pengumuman hasil uji kompetensi/Assesment, bagi para peserta seleksi terbuka JPT di lingkungan Pemkot Cilegon.
"Hasil Assesment seharusnya dipublikasikan secara terbuka agar Masyarakat Kota Cilegon, dapat mengetahui Para Pejabatnya. Salah satu syaratnya itu kan harus memiliki pengalaman dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki, baik jabatan Administrator maupun Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat dua tahun," jelas nya.
Ely menegaskan, ASN yang lolos hingga tiga besar dalam seleksi tersebut, sama sekali belum pernah bertugas di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian kota Cilegon.
"Ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat. Kenapa aturan dan peraturan yang dibuat tidak di indahkan. Seharusnya diawal sudah di diskualifikasi karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan," ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Eli. Pihaknya telah menindaklanjuti nya dengan melaporkan persoalan tersebut kepada pemerintah Pusat.
"Sudah kita laporkan ke Kemendagri dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tegasnya.
#Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar