Foto: Ilustrasi |
SERANG | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparansi For Masyarakat Banten (Transformer) mendesak Pemerintah Kota Serang, Banten, untuk menutup semua tempat hiburan, klub malam dan Karaoke yang disinyalir menjual minuman keras (Miras) dan berbau Maksiat salah satunya karaoke and lounge MP3 yang beralamat di Legok, Kota Serang.
Ketua LSM Transformer Banten Tb. Irfan Taufan mengatakan, hal itu jelas bertentangan dengan kondisi masyarakat Kota Serang yang religius. Ditambah kondisi pandemi covid-19 yang kini tak kunjung usai.
"Lebih banyak manfaat apa mudarat nya? Kalau bicara banyak manfaatnya, dalam konteks hasil penjualan dalam bidang usaha tersebut, apakah masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD)? Bagaimana bisa meningkatkan PAD kalau Izin nya saja tidak ada," tegas TB. Irfan, Rabu (21/10/2020).
Lanjutnya, dengan disahkannya Perda Pengelolaan Urusan Kepariwisataan (PUK) oleh DPRD dan Pemkot Serang beberapa waktu lalu, di antaranya menyebutkan, Perda PUK dalam pasal 63 point b menegaskan, 6 bulan setelah disahkannya Perda PUK maka seluruh hiburan dan rekreasi di luar yang diperbolehkan oleh Perda PUK, wajib menghentikan usahanya.
"Untuk hiburan malam sudah jelas tidak diperbolehkan berdiri di Kota Serang. Apalagi maksiat sudah pasti dilarang di Kota Serang," pungkas TB. Irfan seraya juga meminta Walikota Serang untuk dapat tegas dalam memberantas segala bentuk kemaksiatan di Kota Serang.
#Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar