Jajaran Polsek Ciomas dan Muspika Dampingi Penertiban APK oleh Panwaslu Kecamatan Ciomas

serangtimur.co.id
Sabtu, Oktober 03, 2020 | 20:27 WIB Last Updated 2020-10-03T13:27:10Z



SERANG | Jajaran Polsek Ciomas bersama Muspika Kecamatan Ciomas menghadiri rapat koordinasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Peraga Sosialisasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Ciomas, Sabtu (3/10/2020).


Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Panwaslu Kecamatan Ciomas Saepudin, Ketua PPK Ciomas M. Mahruz Ali, Kasi Trantib Ciomas H.Surya, S.Pd, Babinsa Koramil Ciomas, Kanit Intel Polsek Ciomas, Tim Kampanye Paslon 1 Eli Suhaeli dan Tim Kampanye Paslon 2 Apip.


Ketua Panwaslu Kecamatan Ciomas Saepudin, menyampaikan terima kasih kepada undangan yang telah hadir. Ia mengatakan, hari ini merupakan batas akhir penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) atau Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang sudah ditetapkan Bawaslu Kabupaten Serang.


Saepudin menyebutkan, APK/APS yang akan ditertibkan adalah APK/APS yang dipasang oleh Tim Paslon. Selanjutnya pihaknya menyampaikan agar Tim Kampanye Paslon 1 dan 2 untuk menertibkan APK/APS tersebut.


"Jika tim Kampanye Paslon tidak menertibkan sampai sore ini maka Panwaslu akan menertibkan APK/APS tersebut didampingi Muspika," ujarnya.


"Dan kami, juga akan sampaikan jeenis APK/APS yang di bolehkan pada saat kampanye sekaligus titik pemasangannya kepada para masing - masing tim Paslon," imbuhnya.


Sementara itu, Ketua PPK Kecamatan Ciomas Mahruz Ali, menyampaikan, bahwa tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2020 sudah akan memasuki tahapan Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dan hasil perbaikan tingkat PPS yang akan dilaksanakan pada 04 Oktober 2020. Selanjutnya tanggal 07 oktober 2020 akan dilaksanakan Pleno DPSHP tingkat PPK Kecamatan Ciomas


"Kami menghimbau kepada Tim Kampanye Kecamatan agar segera memberikan data Tim kampanye tingkat Desa untuk memudahkan PPK dan PPS jika ada kegiatan yang melibatkan tim kampanye paslon," ujarnya.


Ditempat yang sama, tim kampanye Paslon 1 Eli Suhaeli, mengatakan, bahwa tim kampanye Paslon 1 tidak sanggup untuk menertibkan APK/APS dikarenakan keterbatasan personil dan waktu.


"Kami mempersilahkan kepada Panwaslu untuk menertibkan APK/APS yang memang tidak sesuai," kata Eli.


Sementara itu, tim kampanye  Paslon 2 Apip, juga mempersilahkan kepada Panwaslu Kecamatan Ciomas untuk menertibkan APK/APS yang tidak sesuai ketentuan.


"Untuk hal ini, akan kami sampaikan kepada tim di lapangan, bahwa APK/APS akan di tertibkan oleh Panwaslu," tukasnya.


Diketahui, Panwaslu Kecamatan Ciomas dan jajaran Pengawas Desa dengan didampingi Anggota Polsek Ciomas, Koramil Ciomas dan Trantib Ciomas melaksanakan kegiatan penertiban APK/APS di sepanjang jalur Jalan Ciomas-Mandalawangi dan Jalan Raya Ciomas-Cadasari.


Redaksi

Editor : Ansori

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jajaran Polsek Ciomas dan Muspika Dampingi Penertiban APK oleh Panwaslu Kecamatan Ciomas

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan