SERANG | Pekerjaan paving blok yang berada di Kelurahan Pengampelan (002/001), Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang menggunakan Dana Alokasi Tambahan (DAU.T) di duga mengurangi spesifikasi.
Pasalnya saat media memonitoring di lokasi Senin (19/09/2020), terlihat pekerjaan paving blok yang sebagian Kastin yang di gunakan mengunakan Kastin bekas.
Saat di konfirmasi Ketua kelompok masyarakat (Pokmas) Jajat melalui pesan WhatsApp mengatakan, bahwa itu tidak masuk dalam Rencana anggaran biaya (RAB) nya. Menurutnya yang masuk itu hanya paving block nya saja.
"Itu sudah di verivikasi oleh dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman (Perkim) Kota Serang. Kastin itu tidak di hitung dalam (RAB), yang di hitung hanya paving blok nya saja," kara Jajat.
Dilain tempat, melalui pesan WhatsApp, kepala Kelurahan Pengampelan Jupran saat di konfirmasi mengatakan, jika dari dulu pemasangan untuk program pemerintah seperti itu.
"Jangan mengada ada lah..bukan tidak respon, tapi pengen tiap waktu selalu ada iya kan," ucap Jupran.
"Sudah kami catat foto-foto tamu, sudah banyak itu termasuk tetangga saja minta sudah terima rasa," pungkasnya.
Untuk diketahui program peyedian sarana dan prasarana infrastruktur Kelurahan Pengampelan tahun anggaran 2020 jenis pekerjaan paving blok, waktu pelaksana 30 hari kalender, dengan dana alokasi umum tambaha (DAU.T) senilai Rp. 44.999.970; yang di laksanakan oleh Tim Swakelola "situ ciwaka" Pengampelan, namun sayang pada projek pekerjaan itu menggunakan Kaatin bekas.
#Rofiyadi
Editor: Ansori
Tidak ada komentar:
Posting Komentar