SERANG | Dalam rangka menciptakan harkamtibmas dan menekan penyebaran Covid-19, Jajaran Polres Serang menggelar Operasi Cipta Kondisi di beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah hukum Polres Serang, Sabtu (24/10/2020) malam.
Operasi Cipta Kondisi yang digelar Pukul 22.00 WIB malam tadi langsung dipimpin oleh Kabag Ops Polres Serang Kompol Feby Harianto, S.I.K, beserta melibatkan seluruh satuan Jajaran Polres Serang.
"Malam ini kita laksanakan giat Operasi Cipta Kondisi, dengan sasaran, Tempat Hiburan Malam (THM) dan lokasi yang mengundang keramaian atau perkumpulan massa," terang Kabag Ops Polres Serang Kompol Feby Harianto saat ditemui di lokasi.
Sementara, lanjut Feby, untuk lokasi tempat hiburan malam yang dilakukan pengecekan yakni, Resto Live Scorpion yang berlokasi Jl. Raya Serang - Jakarta Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, dan petugas berhasil mengamankan 17 (tujuh belas) botol miras jenis Bir hitam/putih.
"Di resto tersebut kami berhasil menyita 17 botol miras dan 2 (dua) orang perempuan Pemandu Lagu (PL) yang diamankan karena tidak memilik Identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP)," jelasnya.
"Semetara 5 resto lainnya seperti Resto King, Lapo Alenta Simamora, Karaoke Family Moro Seneng, Leo Cafe & Karaoke serta Caffe D'Stars Modern Cikande Kecamatan Kibin dalam keadaan tutup," imbuhnya.
Feby menambahkan, miras hasil operasi telah diamankan di gudang barang bukti Polres Serang, sedangkan untuk 2 orang perempuan pemandu pagu setelah dapat memperlihatkan KTP, kemudian dilakukan pendataan, dan diberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan.
"Kegiatan Operasi Cipta Kondisi yang dilaksanakan Jajaran Polres Serang, malam ini dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta pendisiplinan protokol kesehatan, guna menekan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Serang," tutup Kabag Ops Polres Serang Kompol Feby Harianto.
#Redaksi
Editor: Ansori
Tidak ada komentar:
Posting Komentar