SERANG | Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Jajaran Kepolisian Sektor Ciomas bersama unsur Muspika gencar melaksanakan operasi yustisi. Kali ini Polsek Ciomas Polres Serang Kota menggelar operasi yustisi di depan Mako Polsek Ciomas, Jum'at (02/10/2020).
Kapolsek Ciomas Iptu Ecep Rediana mengatakan, pihaknya hari ini bersama unsur Muspika TNI dan di bantu Trantib Kecamatan Ciomas menggelar operasi yustisi di depan Mako Polsek Ciomas. Tujuannya guna menekan dan mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Ciomas.
"Pelaksanaan operasi Yustisi ini untuk Pendisplinan Protokoler Kesehatan dan Edukasi memakai masker kepada pengendara yang melintas Jl.Raya Palka (depan Mako Polsek Ciomas-red)," kata Iptu Ecep kepada serangtimur.co.id.
Dalam operasi tersebut, lanjut Iptu Ecep Rediana, ada 13 orang yang terjaring dan di kenakan sanksi, baik fisik maupun teguran.
"Tadi ada lima orang pelanggar yang kita beri sanksi tindakan fisik, dan delapan dengan teguran lisan," pungkasnya.
Redaksi
Editor: Ansori
Tidak ada komentar:
Posting Komentar