SERANG | Terkait dengan beredarnya informasi dugaan adanya biaya operasional sebesar Rp 50.000 yang dilakukan oleh Oknum Staf Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial Tunai Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala Desa Susukan menuturkan bahwa itu hasil mufakat antar warga yang menerima bantuan tersebut.
Dijelaskan Kepala Desa Susukan Epi Suapi, uang sebesar Rp 50.000 itu bukan untuk dirinya dan staf Desa pun tudak ada yang mengkoordinirkan dengan adanya dugaan potongan yang diminta kepada 94 KPM program BST KKP.
"Uang tersebut merupakan hasil mufakat dari warga penerima program dan digunakan untuk biaya operasional pengambilan uang di Kantor POS Serang," jelas Kepala Desa beberapa waktu yang lalu.
Kepala Desa menambahkan, dirinya sudah memberitahukan kepada seluruh staf Desa agar jangan sampai melakukan tindakan yang bisa melawan hukum. Apabila itu jenis bantuannya untuk warga, jangan sampai meminta dengan alasan apapun.
"Sekali lagi saya jelaskan, itu merupakan hasil mufakat warga, bukan pihak Desa yang meminta," tambahnya.
Di tempat yang sama, salah satu warga RT 07 penerima program Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan bahwa uang itu bukan diperintahkan oleh oknum staf desa, melainkan hasil mufakat kami selaku penerima manfaat.
"Itu merupakan usulan dari warga agar mudah dan cepat mengambil uang itu di Kantor Pos dan menggunakan mobil Kopas. Itupun tidak semua warga memberikan untuk biaya opersional, karena ada yang menggunakan roda dua juga," katanya.
Untuk diketahui, Keluarga Penerima Manfaat program Bantuan Sosial Tunai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan di Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, berjumlah 94 KPM dan menerima bantuan dengan nominal Rp 600.000 perbulan selama 3 bulan dan dicairkan pada bulan Juli 2020 di Kantor Pos Serang.
#Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar