Home
Headline
Kabar Daerah
Peristiwa
Politik
Serang Raya
Siaran Pers
Soal Anggapan Penggunaan Fasilitas Negara, Kuasa Hukum Tatu-Pandji Luruskan Pernyataan Bawaslu Banten
Soal Anggapan Penggunaan Fasilitas Negara, Kuasa Hukum Tatu-Pandji Luruskan Pernyataan Bawaslu Banten
Ansori S
Rabu, September 09, 2020 | 17:18 WIB
Last Updated
2020-09-09T10:18:18Z
SERANG | Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati Serang dan wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa menyampaikan keberatan jika Bawaslu menganggap penggunaan Alun-alun Kramatwatu sebagai penggunaan Fasilitas Negara oleh Pasangan Tatu-Pandji seperti yang dilansir beberapa media.
Penggunaan Alun-alun Kramatwatu sebagai tempat deklarasi dianggap tidak menyalahi peraturan perundangan sebagaimana di atur dalam UU No.7 Tahun 2017 Tentang pemilu.
Daddy Hartadi Juru Bicara Tim Advokasi Hukum Tatu-pandji menyampaikan, tidak ada yang dilanggar dalam deklarasi Tatu- Pandji pada Sabtu, 5 September 2020 lalu yang menggunakan Alun-alun Kramatwatu.
Menurutnya, sekalipun dibiayai Negara melalui APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-red) pembangunannya, alun-alun Kramatwatu adalah ruang publik yang digunakan untuk kepentingan publik, dan dapat disewakan kepada umum untuk kegiatan - kegiatan publik atau khalayak umum.
Daddy saat dihubungi melalui telepon selulernya (9/8) menjelaskan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 304 ayat (2) Fasilitas negara yang tidak dapat digunakan adalah fasilitas yang merupakan sarana mobilitas, sarana gedung,perkantoran, telekomunikasi milik pemerintah.
Apa yang diatur dalam ayat 2 tersebut dikecualikan oleh ayat (3) yang mengatur fasilitas Negara yang dimaksud dalam ayat (2) dikecualikan ketentuannya jika fasilitas Negara tersebut dapat disewakan untuk umum.
"Kita mengacu pada peraturan perundang - undangan, tidak ada norma hukum yang kita langgar,pasal 304 ayat 3 undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilu mengecualikan fasilitas Negara dalam ketentuannya, yaitu yang disewakan kepada umum. Sebagai ruang publik, alun-alun kramatwatu walau dibiayai APBD dapat digunakan untuk kegiatan umum dan disewakan kepada umum. Jadi Clear, Tatu-Pandji saat Deklarasi tidak gunakan fasilitas Negara diluar yang dikecualikan oleh ayat 3-nya," terangnya
Hal senada dikatakan Deni Ismail Pamungkas, Ketua Tim Advokasi Hukum Tatu-Pandji saat dihubungi melalui Telepon selularnya. Deni mengatakan, tidak ada atribut Negara dan fasilitas Negara yang dilarang oleh Peraturan dan perundangan dalam Deklarasi Tatu-Pandji.
"Kita berikan advice hukum agar pasangan calon Tatu-Pandji tetap berada dalam koridor hukum dalam menjalani tahapan pemilukada Kabupaten Serang," katanya.
Deni memastikan tidak ada yang dilanggar, tidak ada itu Mobil dinas milik pemerintah Kabupaten Serang yang digunakan dalam deklarasi Tatu Pandji.
"Alun-alun Kramatwatu pun bukan tempat yang dilarang oleh Undang - undang karena merupakan ruang publik yang bisa digunakan oleh siapa saja termasuk oleh Tatu-Pandji sebagai Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati," ungkapnya.
#Ansori
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Trending Now
-
Dok. H. Abdul berada di Kantor Kejari Serang (ist) SERANG | Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Purkon Rohiyat, S.H., M.H. didampingi K...
-
Dok. Kapolres Serang bagikan makan gratis sehat kepada ratusan siswa siswi SDN Taman Ciruas Permai (ist) SERANG | Kapolres Serang AKBP Con...
-
Foto: Ilustrasi SERANG | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bakal memeriksa sejumlah nama terkait dugaan korupsi yang diduga merugikan keuang...
-
Dok. Sekjend BEM Banten, Gery Wijaya. (Ist) SERANG | Kejaksaan Tinggi Banten secara resmi memanggil FH, TCW dan dkk sebagai saksi dalam dug...
-
Dok. Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko. (Ist) SERANG | Sebanyak 14 pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat serta 1 penadah berhasil ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar