SERANG | Kerusakan jalan Nasional, tepatnya di perempatan Cikande Asem Kabupaten Serang, dari arah Serang menuju Jakarta sangat membahayakan pengguna jalan. Baik kendaraan roda dua dan roda empat.
Seperti pantauam awak media, Jum'at (04/9/2020), kondisi disepanjang jalan Nasional banyak yang mengalami kerusakan bahkan bergelombang.
Seperti yang dikatakan masyarakat sekitar lokasi Winata yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojeg di perempatan Cikande Asem mengeluhkan dengan kondisi jalan yang rusak dan bergelombang.
"Tentunya kami minta diperbaiki dengan baik agar tidak menghambat pengguna jalan, apalagi dilokasi itu sering terjadi kecelakaan lalu lintas, kalo dihitung berapa banyak tidak kehitung. Kemarin saja terjadi lakalantas mobil dari dinas pemadam kebakaran terguling akibat jalan tidak baik dan bergelombang," jelas Winata.
Sebagai masyarakat pengguna jalan, Winata meminta kepada Pemerintah Pusat agar jalan Nasional segera diperbaiki. Sebab kata dia, jalan tersebut butuh perhatikan dan perbaiki dengan baik.
"Gara gara jalan bergelombang, maka sering terjadi kecelakaan, terutama bagi pengguna kendaraan bermotor," ujarnya.
"Memang sring ada yang foto-foto jalan tersebut dan ngukur, tapi tidak ada perbaikkan, dikontrol mah sering diperbaiki mah belum," imbuhnya.
Sebelumnya, Kanit Lantas Polsek Cikande Aiptu Dadang mengatakan, jika pada Kamis (3/9/20) telah terjadi lakalantas sebelum perempatan Cikande Asem, yaitu mobil dari pemadam kebakaran yang saat itu akan memadamkan api dirumah yang terbakar tepatnya di perbatasan Cikande- Jayanti.
"Lakalata itu akibat jalan bergelombang dan mobil dari dinas pemadam kebakaran tersebut terguling," terangnya.
Lanjut Dadang, pihaknya dari Jajaran Polsek Cikande khusunya dari lakalantas sudah mengajukan ke pimpinan agar diajukan kembali ke pemerintah pusat agar jalan tersebut cepat diperbaiki bahkan pihaknya juga sudah mengajukan rambu-rambu lalulintas, namun sampai saat ini belum ada tanggapan.
"Di area itu sering terjadi kecelakaan, dan kami dari lakalantas Polsek selalu sigap mengatur mobil yang parkir di bahu jalan karna bisa menimbulkan kemacetan. Sehingga pengguna jalan lainnya dapat merasa nyaman," ujarnya.
Untuk diketahui, sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum (PU) No. 631/KPTS /M/2009 tentang Penetapan Ruas-ruas Jalan menurut statusnya sebagai jalan Nasional bukan jalan Tol, jelas bahwa sebagian jalan di berbagai wilayah Kota atau Kabupaten masih berstatus jalan Nasional. Tentunya semua biaya perawatan dan perbaikannya berada di Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU.
Kewenangan dan tanggung jawab penyelenggara jalan telah diatur pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009, yaitu : "Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas". Sedangkan Pasal 24 ayat (2) menyatakan : "Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat(1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas."
#Gis_Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar