Home
Headline
Hukrim
Peristiwa
Serang Raya
Siaran Pers
Pemuda Bulan Bintang Banten Pertanyakan Adanya Proyek Kavling Ciwiru Permai Kampung Cirongge
Pemuda Bulan Bintang Banten Pertanyakan Adanya Proyek Kavling Ciwiru Permai Kampung Cirongge
Ansori S
Selasa, September 08, 2020 | 21:45 WIB
Last Updated
2020-09-08T14:46:42Z
SERANG | Meraknya proyek kavling di wilayah Kota Serang, menjadi perhatian Organisasi Kepemudaan Pemuda Bulan Bintang DPW Provinsi Banten, salah satunya proyek kavling di Kampung Cirongge, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang-Banten.
Dalam keterangan tertulisnya Pemuda Bulan Bintang menyampaikan dugaan adanya pelanggaran dan atau dugaan pengrusakan lingkungan, terkait adanya pengelola atau pengembang kavling Ciwiru Permai Tahap 2 Lingkungan Kampung Cirongge, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
"Kami ingin mempertanyakan beberapa hal yang berkaitan dengan perizinan dalam pengelolaan dan pemanfaatan lahan tersebut," pinta Pemuda Bulan Bintang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2020).
"Dalam pengelolaan dan pemanfaatan lahan atau tanah tersebut sudahkah mengacu kepada peraturan perundang - undangan yang telah ditetapkan dalam bentu perizinan, salah satunya Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan izin-izin yang lain," urainya.
Untuk itu dengan tidak mengurangi rasa hormat, kami sampaikan bahwa kami team Pemuda Bulan Bintang Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Banten meminta pemilik / pengelola / pimpinan pengembang dapat segera memberikan penjelasan serta melaksanakan percepatan klarifikasi dengan kami, sehingga tidak terjadi kesalahfahaman di masyarakat yang dapat menimbulkan adanya prasangka dengan sengaja membiarkan dugaan pelanggaran.
Menurut Ketua DPW Pemuda Bulan Bintang Provinsi Banten, setiap pengusaha kavling terlebih dahulu harus mengurus izin-izinnya, karena ini menyangkut keterbatasan lahan pertanian, dan kalaupun akan diperuntukkan sebagai pemukiman, tentunya harus ada izin perubahan dari lahan kering menjadi lahan basah.
"Kami minta, pemkot Serang harus tegas dalam melakukan upaya pengawasan akan keberadaan usaha kavling yang ada di wilayah Kota Serang. Terutama terkait perizinan dan legalitasnya, karena ini menyangkut aset daerah yang dapat meningkatkan PAD Kota Serang," tegas Ketua DPW Pemuda Bulan Bintang Provinsi Banten M. Juhdi.
#Gus_Redaksi
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Trending Now
-
Dok. H. Abdul berada di Kantor Kejari Serang (ist) SERANG | Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Purkon Rohiyat, S.H., M.H. didampingi K...
-
Dok. Kapolres Serang bagikan makan gratis sehat kepada ratusan siswa siswi SDN Taman Ciruas Permai (ist) SERANG | Kapolres Serang AKBP Con...
-
Foto: Ilustrasi SERANG | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bakal memeriksa sejumlah nama terkait dugaan korupsi yang diduga merugikan keuang...
-
Dok. Sekjend BEM Banten, Gery Wijaya. (Ist) SERANG | Kejaksaan Tinggi Banten secara resmi memanggil FH, TCW dan dkk sebagai saksi dalam dug...
-
Dok. Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko. (Ist) SERANG | Sebanyak 14 pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat serta 1 penadah berhasil ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar