SERANG | Pekerjaan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau Taman Kecamatan Walantaka yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang dengan nilai RP. 2.202.675.000 dan dikerjakan oleh penyedia CV. Maskon Indonesia menuai kritikan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparansi For Masyarakat (Trsnformer).
Tb. Irpan Taufan selaku Ketua LSM Trsnsformer mengatakan bahwa pekerjakan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan, sepereti pekerjaan saluran yang tidak ada urugan pasir dan tidak ada lantai kerja (K 100).
"Jelas pekerjaan tersebut sudah melanggar aturan maen yang ditetapkan, bahkan di dalam harga satuan bahan dan analisa pekerjaan tercantum semen tiga roda atau holcim, akan tetapi ketika dilakukan kroscek dilapangan hanya menemukan semen jakarta dan rajawali," jelasnya kepada wartawan, Senin 28 September 2020.
Selain itu, kata Tb. Irpan Taufan pengaman pagar proyekpun tidak adanya. Dirinya mempertanyakan kemana pengawas konsultan dan dinas terkait.
"Ini terjadi seolah pembiaran, dan jelas ini telah melanggar aturan bisa dikatakan KKN, kami akan laporkan kepada para penegak hukum agar ditindak lanjuti, bahkan kami berharap agar diputus kontrak," tegasnya.
#Bar_Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar