Masyarakat Desa Kragilan Layangkan Surat Somasi Kepada Kepala Desa dan DKM Masjid Al-Abror Kragilan

Ansori S
Rabu, September 09, 2020 | 13:25 WIB Last Updated 2020-09-09T06:25:03Z
Foto: Masyatakat Desa Kragilan Sekaligus Advokad Joni Patasarani, SH (Istimewa)


SERANG | Terkait pengelolaan pasar alternatif Kragilan yang berada di atas tanah wakaf, masyatakat meminta pertanggungjawaban kepada pihak pengelola (tersomasi-red), Kepala Desa Kragilan dan Ketua DKM Masjid Al-Abror Kragilan, terkait pengelolaan sampah yang dianggap menjadi sumber masalah, baik bau maupun penyakit terhadap lingkungan sekitar.

Berikut, Surat Somasi yang dilayangkan kepada Kepala Desa Kragilan dan Ketua DKM Masjid Al-Abror Kragilan.

Kepada Yth : 
Kepala Desa Kragilan Dan DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) 
Masjid Al-Abroor
di_
Kragilan  

Dengan Hormat, 
Perkenankanlah saya yang bernama Joni Patasarani, S.H, Alamat : Kampung Pasar Kragilan RT 001 RW 003 No. 14 Desa Kragilan Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang – Banten.

Pekerjaan: Advokat, No. Hp : 082312451123 Yang bertanda tangan dibawah ini,. Dalam hal ini mengajukan Surat Teguran Hukum (Somasi) kepada:

1.Kepala Desa Kragilan yang beralamat Jl. Raya Serang Km. 15 Kragilan Serang – Banten. Selanjutnya disebut sebagai ...................................Pihak Tersomasi I

2.DKM (Dewan Kemakmuran Makmuran) Masjid Al-Abroor yang beralamat Jl. Kp. Asem Ds. Kragilan Kec. Kragilan Kab. Serang-Banten. Selanjutnya disebut sebagai .........................................................................Pihak Tersomasi II

Dengan uraian dan fakta-fakta hukum, sebagai berikut : 

1. Bahwa saya adalah sebagai masyarakat kragilan yang tercatatkan di dinas kependudukan kabupaten serang provinsi banten.

2. Bahwa pasar Kragilan 2 alternatif yang berlokasi desa kragilan kecamatan kragilan kabupaten serang – banten adalah tanah wakaf yang di kelola oleh pihak tersomasi II.

3. Bahwa pihak tersomasi II halaman yang mengelola objek tanah serta dijadikan tempat pasar agar bertanggungjawab terhadap lingkungan yang menyebabkan bau sampah yang menyengat dan menimbulkan penyakit bagi masyarakat dalam lingkungan pasar.

4. Bahwa pihak tersomasi I agar bisa bertindak mengatasi permasalahan penumpukan sampah dan pengelolaan sampah serta kebersihan dalam lingkungan pasar yang menggangu aktiftas di lingkungan tersebut.

5. Bahwa dalam halmana di seluruh daerah indonesia khususnya untuk desa kragilan untuk saat ini agar menjaga kesehatan dikarnakan adanya darurat wabah virus corona (Covid-19), Maka dengan tegas saya berwaspada terhadap penyakit dan harus menjaga kebersihan dalam lingkungan pasar.

6. Bahwa berdasarkan peraturan daerah kabupaten serang nomor 3 tahun 2019 tentang pengelolaan persampahan diatur dalam pasal 11 ayat (4) berbunyi "kepala Desa bertanggungjawab atas pembinaan masyarakat di bidang pengelolaan sampah di wilayah kerjanya", maka dengan bunyi pasal di atas kepala Desa harus bertanggungjawab terhadap pengelolaan sampah di pasar lingkungan tersebut.

7. Bahwa berdasarkan pasal 41 ayat (1), (2) dan (3) terkait peraturan daerah kabupaten serang nomor 3 tahun 2019 tentang pengelolaan persampahan terkait perizinan, halmana tersomasi I dan tersomasi II harus bertanggung jawab penuh tentang perizinan pasar tersebut.

8. Bahwa didalam pasal 63 huruf a,b,d,e,f,g, dan h peraturan daerah kabupaten serang nomor 3 tahun 2019 tentang pengelolaan persampahan menyebabkan adanya larangan untuk pengelelolaan sampah.

9. Bahwa didalam ketentuan pasal 65 terkait peraturan daerah kabupaten serang nomor 3 tahun 2019 berbunyi "setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana pasal 63 dan melakukan kegiatan pengelolaan sampah tanpa memiliki ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 41, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.-(Lima Puluh Juta Rupiah);
10. Bahwa pihak tersomasi I dan pihak tersomasi II agar bisa mengatasi permasalahan terkait pengelolaan sampah pasar yang akan berdampak merugikan saya dan masyarakat kragilan sekitar pasar terhadap ruang lingkup pasar.

Demikian Surat Teguran Hukum (somasi) ini kami sampaikan, Halmana saya memberi waktu selama 3 (Tiga) hari  terhitung sejak disampaikannya surat teguran hukum (Somasi) ini. Atas segala perhatiannya kami ucapkan, Terima kasih. 


Serang, 8 September 2020
Hormat kami,

Joni Patasarani, S.H



Tembusan :
1. Yth. Bupati Serang;
2. Yth. Kepala Camat Kragilan;
3. Yth. Kepala Disperidag Kab. Serang;
4. Yth. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Serang;
5. Yth. Kepala Satpol PP Kab. Serang;
6. Yth. Kepala Dinas Kebersihan Kab. Serang;
7. Yth. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Serang;
8. Arsip.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Masyarakat Desa Kragilan Layangkan Surat Somasi Kepada Kepala Desa dan DKM Masjid Al-Abror Kragilan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan