Home
Headline
Hoax
Hukrim
Peristiwa
Serang Raya
Sosialisasi
Izin Star Qween Sudah Dicabut, Isu Bupati Serang Legalkan Ternyata HOAX
Izin Star Qween Sudah Dicabut, Isu Bupati Serang Legalkan Ternyata HOAX
Ansori S
Rabu, September 02, 2020 | 14:07 WIB
Last Updated
2020-09-02T07:07:09Z
SERANG | Serangan informasi bohong atau berita palsu (hoax) terus menyerang Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di tengah suasana pemilihan kepala daerah (Pilkada). Kali ini informasi hoax muncul di media sosial dan jejaring Whatsapp yang menyatakan Bupati Serang melegalkan tempat hiburan Star Queen.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang Anas Dwi Satya Prasada mengungkapkan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, sudah mencabut izin usaha Star Queen.
"Terdapat pelanggaran hukum, maka izinnya dicabut," kata Anas dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2020).
Pencabutan izin tersebut berdasarkan Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 556/440/DPMPTSP/2017 tertanggal 24 Mei 2017. Secara otomatis Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Nomor 503/011/NP/BPTPM/IX/2016 atas nama Hasani dinyatakan tidak berlaku.
"Izin awal Star Queen ini adalah toko, restoran, dan karaoke keluarga," ujar Anas.
Terkait penghargaan yang diberikan terhadap Star Queen tahun 2017, menurut Anas, terkait dengan kepatuhan pajak.
"Bukan melegalkan peredaran miras atau prostitusi seperti hoax yang beredar. Adapun pencabutan izin, karena melanggar perizinan usaha yang ada," ujarnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat menambahkan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sudah mengeluarkan surat edaran bernomor 440/148-Huk/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Usaha Jasa Kepariwisataan Dalam Upaya Kewaspadaan Covid-19.
"Penutupan sementara itu sampai batas waktu yang belum ditentukan. Jadi sampai sekarang tidak boleh ada yang beroperasi. Tidak boleh ada usaha hiburan yang buka selama masa pandemi covid-19," ujarnya.
Ajat menegaskan, saat ini sejumlah resto dan karaoke keluarga melakukan pelanggaran karena tidak sesuai dengan usaha yang dilakukan. Ia mencontohkan, awalnya izin karaoke keluarga, ternyata menyediakan perempuan pemandu lagu.
"Salah satunya Star Queen yang izinya sudah dicabut," ujarnya.
Menurut Ajat, pihaknya sudah beberapa kali melakukan razia ke tempat hiburan di sekitar Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu. Dan sudah berulangkali pula dilakukan penutupan.
"Sesuai arahan Ibu Bupati, kami akan semakin tegas untuk menutup semua tempat hiburan yang melanggar izin. Apalagi di masa covid-19, tidak boleh ada yang beroperasi," ujarnya.
Kepala DPMPTSP Syamsudin menambahkan, pengelola Star Queen sedang mengajukan izin melalui Online Single Submission (OSS). Belum melakukan pemenuhan komitmen dalam rangka mengefektifkan izin operasionalnya.
"Izin dicabut karena tidak sesuai dengan kegiatan usaha. Karena mereka menyediakan minuman beralkohol dan pemandu lagu, mestinya hanya untuk karaoke keluarga," ujarnya.
#Ansori
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Trending Now
-
Dok. H. Abdul berada di Kantor Kejari Serang (ist) SERANG | Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Purkon Rohiyat, S.H., M.H. didampingi K...
-
Dok. Kapolres Serang bagikan makan gratis sehat kepada ratusan siswa siswi SDN Taman Ciruas Permai (ist) SERANG | Kapolres Serang AKBP Con...
-
Foto: Ilustrasi SERANG | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bakal memeriksa sejumlah nama terkait dugaan korupsi yang diduga merugikan keuang...
-
Dok. Sekjend BEM Banten, Gery Wijaya. (Ist) SERANG | Kejaksaan Tinggi Banten secara resmi memanggil FH, TCW dan dkk sebagai saksi dalam dug...
-
Dok. Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko. (Ist) SERANG | Sebanyak 14 pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat serta 1 penadah berhasil ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar