SERANG | Peredaran obat-obatan berbahaya jenis tramadol dan hexymer rupanya masih marak di jual bebas di wilayah Kabupaten Serang, tepatnya di wilayah Serang Timur.
Dari hasil penelusuran media serangtimur.co.id, Minggu (27/9/2020), adanya beberapa toko yang diduga kuat berjualan obat-obatan terlarang jenis tramadol dan hexymer di sepanjang jalan Nasional, seperti di sekitar Gorda, Cikande, dan Jawilan.
"Untuk itu, selaku masyarakat Kabupaten Serang, dan pimpinan redaksi media online serangtimur.co.id meminta adanya tindakan nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menutup toko-toko tersebut".
Kami juga sampaikan, meningkatknya kasus pelecehan seksual di wilayah Kabupaten Serang, dapat diduga, ini berkaitan dengan pengaruh penggunaan obat-obatan yang dimaksud yang rata-rata dikonsumsi anak-anak remaja (ABG).
Selanjutnya, selain Aparat Penegak Hukum, Pemerintah Daerah diminta serius dalam menyikapi meningkatnya kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, dalam beberapa bulan terakhir.
Meluai sambungan telepon, ketua MUI Kabupaten Serang H. Rahmat Fatoni menyampaikan pandangannya, keberadaan toko yang diduga menjual obat-obatan terlarang jenis tramadol dan hexymer merupakan domain Pihak Kepolisian sebagai penanggung jawab keamanan masyarakat.
Pihaknya menghimbau, agar Aparat Penegak Hukum dapat melakukan tindakan sesuai tupoksinya. Dan dalam hal ini MUI tidak menghendaki hal-hal demikian, karena itu merusak moral.
"MUI himbau, hindari sesuatu yang dapat merusak moral anak bangsa. Tapi kami tidak punya eksekutor dalam hal ini. Itu ranah kepolisian, dan mari kita do'akan agar Kepolisian dapat menangani ini sebaik-baiknya," kata H. Rahmat Fatoni, Minggu (27/9/2020).
"Pastinya Polisi tahu ini bukan ranah MUI. Kami minta Polisi dapat secara baik menindak toko-toko tersebut. Dan kami menekankan kepada seluruh masyarakat dan khususnya para orang tua agar bisa menjaga anaknya baik-baik," tutupnya.
#Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar