Home
Headline
Hukrim
Infrastruktur
Peristiwa
Serang Raya
Dokumen SPJ Kegiatan Betonisasi Desa Lamaran Diduga Cacat Administrasi
Dokumen SPJ Kegiatan Betonisasi Desa Lamaran Diduga Cacat Administrasi
Ansori S
Senin, September 14, 2020 | 14:32 WIB
Last Updated
2020-09-14T07:32:13Z
SERANG | Terkait dengan selesainya kegiatan betonisasi yang berlokasi di Kampung Ciruk 003/004 Desa Lamaran, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten, dalam dokumen laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) betonisasi K-250 diduga cacat administrasi.
Ketika dikonfirmasi, Tim Pengelola Kegiatan Desa Lamaran Murdani menjelaskan bahwa untuk pembayaran PPN dan PPh yang membayarkannya pihak desa.
"Sudah tertuang dalam Siskeudes bahwa yang bayar pajak PPN dan PPh pihak Desa," jelasnya, Minggu (13/09/2020).
Masih kata Murdani, pihaknya membeli beton K-250 dari salah satu Batching Plant dengan harga Rp 790.000 perkubik dan di Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Lamaran sebesar Rp 930.000 perkubik.
"Awalnya harga perkubik Rp 820.000 dan ditawar menjadi Rp 790.000 tanpa PPN. Kalaupun Batching Plant bayar pajak, itu pajak plant. Sedangkan desa juga harus membayar PPN dan PPh alias dobel pajak PPN," tambahnya.
Terpisah, Marketing PT. Trias Beton Perkasa Triono ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengungkapkan bahwa pembelian betonisasi Desa Lamaran, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
"Iya Include pajak," jawabnya singkat.
Sementara itu, Sekdis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Subhan mengatakan bahwa pembayaran pajak itu dibayarkan oleh yang menerima uang, tetapi dengan alasan agar lebih praktis, supaya ada bukti pajak dalam rangka melengkapi dokumen pertanggungjawaban (SPJ).
"Maka pihak yg punya kepentingan atas bukti pajak tsb yaitu pemdes yg melakukan pembayaran tersebut. Pajak disesuaikan dari harga barang atau jasa," katanya via pesan WhatsApp.
Masih kata Subhan, jika pihak perusahaan mau atau dapat memberikan bukti dokumen pajak, berarti desa tidak perlu membayarkan pajak tersebut. Tidak perlu double bayar pajak, dibuktikan saja melaui dokumen bayar pajaknya.
"Jika perusahaan bayar pajak, coba saja diminta bukti lunas pajaknya. Begitu pula dengan desa. Dalam dokumen pajak nanti terlihat pembayar pajak, objek pajak, dan tarif pajaknya," tambahnya.
Terkait dengan adanya dugaan pengembalian kelebihan anggaran pembelian betonisasi, prinsipnya jika ada kelebihan bayar maka harus transfer ke rekening desa, tidak boleh ke rekening pribadi.
"Jelas pengembalian atas kelebihan itu harus menjadi silpa APBDes dan dianggarkan kembali untuk kegiatan di APBDes," imbuhnya.
#Nurlan/Din
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Trending Now
-
Dok. H. Abdul berada di Kantor Kejari Serang (ist) SERANG | Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Purkon Rohiyat, S.H., M.H. didampingi K...
-
Dok. Kapolres Serang bagikan makan gratis sehat kepada ratusan siswa siswi SDN Taman Ciruas Permai (ist) SERANG | Kapolres Serang AKBP Con...
-
Foto: Ilustrasi SERANG | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bakal memeriksa sejumlah nama terkait dugaan korupsi yang diduga merugikan keuang...
-
Dok. Sekjend BEM Banten, Gery Wijaya. (Ist) SERANG | Kejaksaan Tinggi Banten secara resmi memanggil FH, TCW dan dkk sebagai saksi dalam dug...
-
Dok. BPI KPNPA RI sambangi Kejati Banten untuk beri dukungan koruspi Lahan BIS dan Situ Ranca Gede (ist) SERANG | BPI KPNPA RI mendatangi ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar