SERANG | Dalam rangka menciptakan kondisi harkamtibmas, Jajaran Polres Serang menggelar operasi yustisi pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19, di sejumlah tempat hiburan malam, Selasa (29/9/20) malam.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, dalam rangka mencegah terjadinya tindak kejahatan dan sekaligus mencegah penyebaran Covid-19, pihaknya menggelar operasi cipta kondisi harkamtibmas dan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19.
"Tadi malam kita laksanakan gelar operasi, salah satunya di Cafe Moro Seneng Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, dan langsung dipimpin oleh Waka Polres Serang," kata AKBP Mariyono, saat ditemui di kantornya, Rabu (30/9/2020).
Selian di Cafe Moro Seneng, lanjut AKBP Mariyono, ada 5 cafe lain yang menjadi sasaran operasi, sepeti Resto King Ciruas, Princess Queen Cafe Ciruas, Scorpions Ciruas, The Start Modern dan Cafe Leo Cikande.
"Dari hasil gelar operasi, ada 3 THM yang buka dan tidak mengikuti protokol kesehatan, seperti The Start Modern, Cafe Leo Cikande dan Cafe Scorpions Ciruas. Semuanya kita berikan surat teguran," ujarnya.
Sementara itu, Wakapolres Serang Kompol Didid Imawan menyatakan, dalam pelaksanaan kegiatan Oprasi ini, agar tidak adanya lagi lokasi (tempat) hiburan yang buka di Daerah Hukum Polres Serang sebagaimana di atur dalam Perbup dan Maklumat Kapolri.
"Kami laksanakan kegiatan penertiban dengan mengedepankan penindakan secara humanis. Dan kegiatan Oprasi ini untuk mencegah terjadinya cluster - cluster baru yang ada di daerah hukum Polres Serang," ungkap Kompol Didid.
"Apabila masih terdapat tempat hiburan atau tempat berkumpulnya masa maka kita lakukan tindakan secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tukasnya
Dalam pelaksanaan operasi Wakapolres Serang juga menyampaikan himbauan kepada pengunjung dan penggungjawab tempat keramaian, agar selama pandemi Covid-19 semua jenis bentuk keramaian tidak di ijinkan.
"Kami harapakan kepada seluruh pengunjung agar selalu memperhatikan kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan dengan mengutamakan 3M. Dan harapan saya kedepannya tidak ada lagi tempat hiburan (keramaian-red) masa yang buka pada masa pandemi ini," tutupnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan operasi yustisi ini langsung dipimpin Wakapolres Serang, didampingi, Kasat Reskrim Polres Serang, Kasat Intelkam Polres Serang, Kasat Tahti Polres Seramg, KBO Sat Intelkam Polres Serang, Kanit I Sat Intelkam Polres Serang, Personil Siaga Sat Sabhara, Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres Serang dan Sat Pol PP Kabupaten Serang.
#Ansori
Tidak ada komentar:
Posting Komentar