Ilustrasi |
SERANG | Terkait beredarnya pemberitaan dugaan pecatutan dana Rp. 50.000; dari penerima BST Desa Walikukun, Kecamatan Carenang Kabupaten Serang, Samsuri selaku camat angkat bicara.
Saat dihubungi Camat Carenang Samsuri S.E melalui WhatsApp tegas, bahwa apapun alasannya BST tidak boleh di potong.
"Saya menggaris bawahi dengan alasan apapun tidak boleh mengambil dari dari BST," tegas Samsuri, Selasa (1/9/2020).
"Apapun alasannya, kalau itu BST memang tidak boleh, kalau ngambil dari BST kan itu tidak boleh. Bahkan, pihak Polisi dan Ombudsman juga juga sudah mendatangi Desa Walikukun," jelasnya lagi.
Diketahui, belum lama ini, warga Desa Walikukun, kecamatan Carenang harus rela tidak rela menyisihkan uang bantuan dari pemerintah pusat melalui kemensos sebesar Rp.50.000; dengan dalih iuran untuk pembuatan Pos kamling dan mensukseskan program kampung tangguh, bersih dan aman.
Sebelumnya juga Asep Fathurrohman selaku Kepala Desa Walikukun sudah membenarkan bahwa adanya pengambilan uang sebesar Rp. 50.000, namun dirinya berdalih bukan potongan tapi menampung iuran warga.
"Kalau ada potongan itu tidak benar, tapi kalau ada perangkat kami yang menampung iuran itu benar, dalam rangka kita punya hajat untuk mensukseskan acara Kampung Tangguh Bersih dan Aman, dan pengambilannya pun dengan musyawarah ke masyarakat," kata Asep.
Sementara itu salah satu warga Desa Walikukun, mengatakan, bahwa potongan Rp.50.000; tersebut rata untuk pembuatan Pos Kamling dan lomba kampung bersih.
"Semua di potong rata masing masing RT, katanya untuk buat Pos Kamling dan lomba kampung bersih, harusnya tidak boleh dipotong tapi ya mau tidak mau karena ketua RT mencatat nama nama warga yang sudah memberi sumbangan," ujar warga penerima manfaat.
#Syt_Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar