SERANG | Beredarnya informasi dugaan pungli dana operasional Paud tahap 1 di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang yang di muat media online Selasa (4/8/2020) adalah berita Hoax atau berita bohong dan tidak beritikad baik sesuai kaidah kode etik jurnalistik yang benar.
Hal itu ditegaskan oleh pembina Paud Kecamatan Macak Bakhtiar. Menurutnya berita yang di muat merupakan opini yang di buat-buat tanpa cek and ricek sesuai dengan kebenaran yang ada.
"Tidak ada pungutan liar (pungli-red) seperti yang diberitakan itu. Uang yang dimaksud adalah dalam bentuk iuran swadaya untuk operasional kegiatan Gugus dan PKG yang sebelumnya sudah di sepakati secara bersama oleh rekan lembaga dan itu juga untuk kepentingan bersama, selama satu tahun," tegas Bakhtiar, Rabu (5/8/2020).
Jadi, lanjut Bakhtiar, kalimat dugaan pungli (disunat-red) itu hanya opini sesat yang dibuat - buat dan tidak berdasar. Apa dalilnya, sedangkan dana operasional Paud di terima melalui transfer kepada masing - masing rekening lembaga Paud.
"Kami merasa ini pencemaran nama baik, apalagi berita yang di muat tersebut tidak sesuai konfirmasi secara utuh. Kan baiknya konfirmasi secara detail, apa maksud dari iuran swadaya tersebut," jelasnya.
"Dan saya tegaskan tidak ada pungli (sunat-menyunat-red), itu tidak benar. Saya tahu bagaimana minimnya operasional Paud, jadi tidak benar adanya Pungli," jelasnya lagi.
Masih kata Bakhtiar, untuk terkait dua lembaga yang tidak di cairkan juga sudah sesuai dengan prosedur, baik secara aturan juklak dan juknisnya, ketika di verivikasi lembaga tersebut oleh tim verivikasi Kecamatan serta tim verivikasi Kabupaten Serang dan tidak sesuai.
Bahkan menurut Bakhtiar, pihaknya juga sangat menyangkan terhadap oknum wartawan yang memuat berita tersebut dan tidak ada upaya untuk mengklarifikasi ulang atas berita yang di publis, apakah sudah sesuai fakta atau tidak.
"Saya sudah hubungi dan mengundang yang bersangkutan, tetapi tidak ada itikat baik untuk mengklarifikasi berita yang di buatnya," urai Bakhtiar.
Ditempat yang sama Ketua (Korcam) Hj. Indah menyatakan, Pusat Kegiatan Gugus (PKG) Paud Kecamatan Mancak tidak pernah melakukan pungli, karena kata Hj. Indah, dirinya faham betul bagaimana suka duka para tenaga honorer Pendidikan Anak Usia Dini (Paud).
"Mana mungkin ada tindakan sunat menyunat (pungli-red). Iuran itu swadaya dari kita dan untuk kita, ini untuk kegiatan bersama bukan dinikmati oleh oknum tertentu, jadi bahasa pungli rasanya tidak rasional bagi seorang wartawan profesional dan tahu etika memuat berita," ujarnya.
Hj. Indah mewakili Gugus yang lainnya merasa prihatin dengan adanya berita seperti itu, apalagi tidak melalui Konfirmasi secara langsung dan melakukan Cek and Ricek agar berita yang dimuat secara berimbang.
"Saya merasa miris ada tudingan pungli di lembaga ini. Kita ini lembaga non formal, kita ini mengajar bukan karena gajih kita, tapi ke ikhlasan kita memberikan ilmu kepada anak-anak, jadi tidak setara dengan yang kami terima dengan adanya di tuding pungli, ini adalah swadaya untuk keperluan bersama," tegasnya.
#Ansori
Tidak ada komentar:
Posting Komentar