Home
Headline
Hukrim
Kabar Daerah
Peristiwa
Politik
Serang Raya
Siaran Pers
Tindaklanjuti Laporan PAC Demokrat, Bawaslu Nyatakan Bupati Serang Tidak Melanggar Aturan
Tindaklanjuti Laporan PAC Demokrat, Bawaslu Nyatakan Bupati Serang Tidak Melanggar Aturan
Ansori S
Jumat, Agustus 28, 2020 | 15:59 WIB
Last Updated
2020-08-28T08:59:54Z
SERANG | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang memastikan sudah mengeluarkan status berkaitan dengan laporan terhadap Bupati Serang, Wakil Bupati Serang, Camat dan dua kepala sekolah yang sebelumnya diduga melakukan pelanggaran Pilkada.
Berdasarkan hasil penelitian pemeriksaan terhadap laporan yang masuk serta hasil kajian pengawas pemilihan, laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan umum.
Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan mengatakan, pelapor sebelumnya mempersoalkan terkait dengan bilboard dan spanduk yang menggunakan foto Bupati dan Wakil Bupati Serang tidak menggunakan pakaian dinas yang terpasang di sekolah dan kecamatan. Dalam laporannya, pelapor langsung menentukan dugaan pelanggarannya pasal 71 yang implikasinya adalah pasal pidana.
"Maka jika ada laporan yang masuk terkait dengan langsung memunculkan atau menentukan pasal, jika laporannya cukup syarat formil, maka kami harus lakukan register," kata Ari saat ditemui di kantornya, Jum'at (28/8/20).
Sekadar diketahui, laporan tersebut dilayangkan PAC Partai Demokrat Kecamatan Ciomas. Setelah diregister, kata Ari pihaknya kemudian langsung membahas di sentra Gakumdu. Setelah itu ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap para pihak baik pelapor, saksi maupun terlapor.
"Itu sudah kami lakukan semua, kita mengundang seluruh pihak untuk dimintai keterangan, terakhir adalah Bupati dimintai keterangan di Selasa pagi jam 08.15 sampai dengan jam setengah sembilan, setelah dirasa cukup kami melakukan pembahasan terkait dengan unsur pasal, apakah ini terpenuhi unsur pasalnya atau tidak," katanya.
Ari menuturkan, berdasarkan hasil pembahasan Gakumdu sepakat untuk tidak menindaklanjuti laporan karena ada unsur pasal yang tidak terpenuhi. Maka tidak ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.
"Tahap selanjutnya itu kan kalau unsur pasal terpenuhi, tahap selanjutnya adalah penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian," ujarnya.
Disinggung apakah terlapor masih berupaya mendesak agar laporannya terus diproses, ia mengaku sampai saat ini masih belum menerima apakah pelapor akan melakukan upaya lain. Namun hal tersebut menurutnya hak dari pelapor.
"Kalau upaya apapun itu hak pelapor, atau siapa saja sebagai warga negara punya hak, tinggal kita lihat apakah upaya itu kemudian difasilitasi dalam artian difasilitasi forumnya oleh ketentuan peraturan perundang undangan, nanti tinggal kita lihat apakah dibawaslu masih bisa dilakukan atau tidak," katanya.
#Redaksi
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Trending Now
-
Dok. Penangkapan pelaku pembobolan toko oleh Tim Resmob Polres Serang (ist) SERANG | Tiga pelaku spesialis pembobol toko sembako yang kera...
-
Foto: Feby Priyatna Kusumah, praktisi sektor energi nasional (ist) JAKARTA | Presiden Prabowo Subianto menetapkan swasembada energi sebag...
-
Dok. H. Abdul berada di Kantor Kejari Serang (ist) SERANG | Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Purkon Rohiyat, S.H., M.H. didampingi K...
-
Dok. Istimewa SERANG | Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang meringkus TS (29), SU (38) dan KA (49), pelaku spesialis pencurian motor p...
-
Dok. Istimewa SERANG | Kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan Sport Center Banten di Kota Serang, dan hilangnya aset Situ Ranca Gede Jak...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar