SERANG | Perkumpulan Produsen Beton Ringan Indonesia (PROBERINDO) mempertanyakan dugaan pelanggaran pencantuman logo SNI pada barang hasil produksi yaitu beton bata ringan yang dilakukan oleh PT. Alfa Bangun Persada dan PT. Prima Jaya Multicon, dalam surat yang ditujukan ke Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN) tertanggal 4 Agustus 2020.
Sekretaris Proberindo, Steven ketika dikonfirmasi mengatakan, Produsen tersebut belum memiliki hak untuk mencantumkan logo SNI pada prodaknya sesuai ketentuan Undang - undang yang berlaku.
lanjut Steven, hal tersebut berdasarkan penjelasan pihak Badan Standarisasi Nasional (BSN).
"Perusahaan bersangkutan, bukan menggunakan lembaga penguji yang di akreditasi oleh pihak BSN untuk menguji SNI beton ringan. Mereka juga belum mendapatkan SPPT," pungkas Steven, Selasa (11/8/2020).
Seraya menyebut PT. Prima Jaya Multicon telah mendapatkan dua kali teguran BSN.
Diketahui Undang - Undang no 20 tahun 2014 tentang Standarisasi dan penilaian kesesuaian.
Berdasarkan pasal 26 ayat 1 ''setiap orang yang tanpa hak dilarang mengunakan dan membubuhkan Tanda SNI atau Kesesuaian.
Diketahui pada Pasal 64, sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)
Sementara pihak PT. Prima Jaya Multicon Hendy, saat di konfirmasi melalui sambungan seluler mengatakan, tidak pernah menerima surat dari BSN terkait dugaan pelangaran pencantuman logo SNI.
#Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar