KALTENG | Polres Sukamara Polda Kalteng dengan dipimpin langsung Kapolres sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana, menggelar konferensi pers kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dengan nilai kerugian korban hingga 700 juta.
Terduga tersangka MN (48) turut di hadirkan serta barang bukti kejahatannya diantaranya dua unit ranmor R4, puluhan smartphone berbagai jenis merk, ratusan aksesoris smartphone, ratusan gram emas dan barang bukti lainnya, ikut digelarkan saat konferensi pers, Rabu (05/08/2020) kemarin.
Di hadapan awak media Kapolres Sukamara mengatakan, terduga tersangka MN merupakan tersangka tunggal saat melancarkan aksi kejahatannya dengan mencuri dan menggasak isi dalam ruko ponsel atau counter handphone yang berlokasi di Desa Bangun Jaya Kecamatan Balai Riam Kabupaten Sukamara, Kalteng.
"Atas kejadian tersebut korban pun mengalami total kerugian diperkiraan senilai 700 juta rupiah," jelasnya.
Kapolres sukamara mengatakan tersangka MN sempat buron beberapa hari dengan melarikan diri ke Kabupaten Kotim, pelarian tersangka MN pun terhenti, berkat adanya kerjasama yang baik antara Satuan Reskrim Polres Sukamara dan Unit Reskrim Polsek Balai Riam dengan Resmob Unit 3 Jatanras Polda Kalteng, Resmob Polres Kotim serta Resmob Polres Seruyan, dengan berhasil mengamankan barang buktinya kejahatan tersangka MN di Kabupaten Kotim.
"Dan saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Sukamara untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
"Saya menghimbau agar ketentuan tamu wajib lapor dalam waktu 1x 24 jam agar dimasing-masing lingkungan diaktifkan kembali serta dilakukan identifikasi oleh aparat Desa dan petugas Kepolisian setempat, sehingga meminimalisir peluang serta kesempatan bagi pelaku- pelaku kriminalitas," pungkasnya dalam pesan ajakan pemeliharaan kamtibmas.
#Rls_Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar