PERLUDEM Nilai Sekda Tangsel Lakukan Pelanggaran Berat

serangtimur.co.id
Selasa, Agustus 04, 2020 | 22:43 WIB Last Updated 2020-08-04T15:43:44Z


TANGSEL | Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Demokrasi dan Pemilu (Perludem) Titi Anggraini menilai perjalanan politik Sekda Tangsel Muhammad sudah keliru. Sebagai ASN aktif, seharunya Muhammad tidak melakukan aktivitas politik.

Titi mengatakan, untuk melancarkan niat Muhammad maju di Pilkada Tangsel, syarat mengundurkan diri sebagai ASN saja tidak cukup. Ia menduga Muhammad sudah melakukan komunikasi poltiik dengan partai pengusung ketika menjadi ASN aktif.

"Seorang ASN yang masih aktif, apalagi menjabat posisi struktural penting namun sudah melakukan komunikasi politik dengan partai-partai untuk kepentingan pencalonannya di pilkada, jelas merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip netralitas berdasar UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN," kata Titi seperti diberitakan Tirto.id, Selasa (28/7/2020).

Sekadar diketahui, Muhammad diusung lewat surat rekomendasi pada 20 Juli lalu, dan dia baru mengatakan akan mundur pada 27 Juli 2020. Titi menduga minimal selama tujuh hari terakhir ia berkomunikasi intensif dengan partai politik, Muhammad sudah harus menyatakan mundur dari jabatannya.

"Ini belum termasuk komunikasi yang dilakukan sebelum namanya resmi diusung. Aktivitas politik Muhammad sebagai ASN sudah sangat kasat mata," ujarnya.

Titi mendesak Bawaslu RI, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberi sanksi kepada semua ASN yang berlaku sama seperti Muhammad. Sebab, jika dibiarkan, kata dia, maka kualitas demokrasi menjadi terancam dan kredibilitas Pilkada 2020 jadi pertaruhannya.

"Pilkada di masa pandemi ini biayanya cukup mahal, mestinya tidak dipertaruhkan dengan perilaku tidak jujur dan adil dari para calon. Jangan sampai ditampilkan ironi perilaku ASN yang aktif bermanuver politik tapi sama sekali tidak ada sanksi," ujarnya.

Ia mengusulkan ASN, polisi, dan TNI, harus mundur dari jabatannya minimal satu tahun sebelum pencalonan. Ini kudu dilakukan untuk memastikan pilkada berjalan setara, juga untuk menghindari patgulipat dan ketidaknetralan ASN saat proses komunikasi politik untuk mencari dukungan pencalonan ke partai-partai.

"Pasti proses itu berlangsung cukup lama sebelum pendaftaran calon dibuka. Ini juga untuk menghindari proses pencalonan yang injury time atau serba mendadak dan bisa jadi kental aroma politik transaksional," ucapnya.

#Redaksi
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PERLUDEM Nilai Sekda Tangsel Lakukan Pelanggaran Berat

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan