SERANG | PT. Vita Prodana Mandiri (VPM) yang berlokasi di Jalan Raya Industri Pancatama 3, Km 65, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang diduga belum membayarkan upah pesangon terhadap salah satu karyawannya yang sudah di Putus Hubungan Kerja (PHK).
Roji Dermawan (31) mengatakan bahwa dirinya belum menerima sisa upah pesangon PHK dari PT. VPM yang seharusnya dibayarkan Rp 26 juta, akan tetapi ia hanya menerima upah pesangon sebesar Rp 15 jt.
"Saya sudah bekerja selama 4 tahunan, alasan saya di PHK karena habis kontrak," kata Roji kepada serangtimur.co.id, Kamis (06/08/2020).
Roji menambahkan, pada saat dirinya menerima upah pesangon PHK, pihak perusahaan membayarkan upah itu dengan cara di cicil dan tidak dibayarkan sekaligus.
"Pertama saya menerima upah sebesar Rp 5 jt pada bulan Oktober dan pada bulan Desember Rp 10 jt. Alasan pihak perusahaan dicicil dikarenakan pimpinan perusahaan tidak ada dan terkendala Covid-19," tambahnya.
Sementara itu, Human Resource Departement (HRD) PT. VPM Dance ketika dikonfirmasi via telpon selluler mengungkapkan bahwa untuk saat ini pihaknya belum bisa ditemui, dikarenakan sedang ada urusan diluar.
"Kalau memang bapak mau tahu proses hukumnya sejauh mana, silahkan bapak meminta surat penyerahan kuasa hukum dari kuasa hukum yang sudah dipercayakan oleh Roji Dermawan," ungkapnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Roji Dermawan, Didin Muhidin ketika dikonfirmasi via telpon selluler menyetujui untuk menyerahkan kuasa hukum yang sudah diberikan kepadanya.
"Silahkan cabut kuasa hukum yang sudah diberikan kepada saya. Karena kondisi saya sekarang sedang sakit," ucapnya.
#Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar