Home
Headline
Kabar Daerah
Kabar Polisi
Pelayanan
Peristiwa
Polda Banten
Politik
Siaran Pers
Jelang Pilkada Serentak 2020, Bidkum Polda Banten Gelar Penyuluhan Hukum di Polres Pandeglang
Jelang Pilkada Serentak 2020, Bidkum Polda Banten Gelar Penyuluhan Hukum di Polres Pandeglang

PANDEGLANG | Bidang Hukum Polda Banten menggelar giat penyuluhan hukum strategi penanganan tindak pidana Pilkada serentak 2020 dan strategi menghadapi gugatan praperadilan. Kegiatan dilaksanakan di Aula Serbaguna Polres Pandeglang, Kamis (06/08/2020).
Selaku narasumber atau pemberi materi tindak pidana Pilkada dari Dosen PTIK DR. Andre Yosua M, S.H., M.H., M.A., PH.D dan pemateri terkait strategi menghadapi gugatan praperadilan dari Kasubbidsunluhkum Polda Banten AKBP Iin Fauzi, S.H., S.E., M.H., M.M
Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, mengatakan, kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kabid Hukum Polda Banten Kombes Pol Drs. Achmad Yudi Suwarso dan di hadiri oleh peserta dari personel Polres Pandeglang.
"Penyuluhan Ini dilakukan untuk pembekalan Personal Polres Pandeglang terkait strategi penanganan tindak pindana di Pilkada serentak 2020 Kabupaten Pandeglang," kata Sofwan.
Di sela-sela kegiatan tersebut, Kabidkum Polda Banten, menyampaikan kepada awak media bahwa dilaksanakannya penyuluhan hukum terkait dengan strategi penanganan tindak pidana Pilkada serentak tahun 2020 dan strategi menghadapi gugatan praperadilan.
"Penyuluhan hukum ini sebagai upaya membentuk penyidik yang profesional, objektif dan transparan dalam menangani suatu perkara," ujar Kombes Pol Achmad Yudi.
Lebih lanjut, Achmad Yudi, menyampaikan penyuluhan hukum tersebut sekaligus memberikan materi tentang manajemen penyidikan dan tata cara penyidikan yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1981 (KUHAP), UU Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI serta Perkap No. 6 tahun 2019 yang menjadi dasar setiap penyidikan baik penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penututan atau ganti rugi dan rehabilitasi.
"Dengan dilaksanakannya penyuluhan hukum ini di harapkan para penyidik dapat menguasai landasan hukum dalam proses penyidikan guna meminimalisir adanya gugatan pra peradilan," pungkasnya.
#Red


Selanjutnya

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Trending Now
-
Dok. Surat Memo PT. Abadi Jaya Steel SERANG | PT. Jaya Abadi Steel yang terletak di Kampung Cimiung, RT 04/02 Desa Beberan, Kecamatan Cirua...
-
Dok. PT. Jaya Abadi Steel (ist) SERANG | HRD PT. Jaya Abadi Steel (JAS) Ujang Haryanto menegaskan, soal masuk kerja saat hari Pemungutan S...
-
Dok. Istimewa SERANG | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyoka...
-
Dok. Istimewa SERANG | Unit Reserse Mobil (Resmob) Polresta Serang Kota kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan di serta...
-
TANGERANG (STC) - Hampir tiga bulan berjalan Bapenda Provinsi Banten membuka pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT)...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar