HMB Jakarta Minta Perda Pernyataan Modal Bank Banten Dikaji Ulang

Ansori S
Senin, Agustus 24, 2020 | 09:14 WIB Last Updated 2020-08-24T02:16:32Z


JAKARTA | Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta minta Pemerintah Daerah mengkaji ulang Penyertaan modal Daerah untuk Bank Banten berdasarkan Peraturan Daerah usulan Gubernur Banten tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah.

Pasalnya selama ini penyertaan modal daerah pada Bank Banten tidak memberikan dampak apapun terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat. Selain itu, keberadaan Bank Banten yang acapkali mengalami kerugian juga mesti menjadi kajian yang sama seriusnya.

Rizki Irwansyah Ketua Umum HMB Jakarta mengatakan, PT. Bank Banten Tbk (BEKS) tidak pernah lepas dari kerugian tiap tahunnya. Lebih parah lagi Bank Banten hanya bisa mengandalkan penyertaan modal daerah.

"Kita tidak pernah mendengar kabar baik dari Bank Banten, yang kita dengar rugi, rugi, dan rugi. Entah yang salahnya dimana, ujungnya pemerintah kasih modal lagi, tanpa ada business plan yang jelas," ucap Rizki di Jakarta, Senin 24 Agustus 2020

Ia menilai, Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMD) PT. BGD Tbk sebagai induk perusahaan Bank Banten tidak berfungsi sebagai badan usaha daerah, tidak ada good corporate governance (GCG) sesuai dengan Pasal 1 PP 54 Tahun 2017 dalam prosesnya. Karenanya, PT BGD Tbk tidak lebih hanya menjadi beban bagi Pemerintah.

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan, berdasarkan UU dan PP 54 Tahun 2017 pasal 7 mengenai  kedudukan BUMD bermaksud "Memberikan Manfaat Bagi Perekonomian Daerah; dan Memperoleh Laba/ Keuntingan"

"PP 54/2017 Tentang BUMD menjelaskan fungsi dan kedudukan BUMD dalam membantu perekonomian Daerah. Namun berbanding terbalik dengan Bank Banten (BUMD) yang malah mengrogoti APBD yang lagi defisit hingga Rp.1,796, apa ini bukan beban pemerintah daerah," jelasnya.

#Red
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • HMB Jakarta Minta Perda Pernyataan Modal Bank Banten Dikaji Ulang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan