TANGSEL | Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta dukung upaya penyatuan wilayah hukum delapan Polsek masuk ke wilayah Polda Banten dalam rangka pendisiplinan dan koordinasi peningkatan pelayanan hukum agar lebih efektif efisien.
Sebanyak delapan Polsek di Kabupaten Tangerang yang sebelumnya ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam rencana masuk ke wilayah Polda Banten. Kedelapan wilayah Polsek tersebut adalah Polsek Cisauk, Legok, Kelapa Dua, Curug, Pagedangan, Teluknaga, Pakuhaji dan Sepatan.
Menurut Rizki Irwansyah, penataan wilayah hukum ini penting menyelaraskan wilayah administratif yang berlaku guna koordinasi dalam peningkatan pelayanan lebih efektif.
"Memang bila kita lihat secara administratif, delapan Polsek ini kan ada di teritorial Pemerintahan Provinsi Banten, tapi kok induknya dari dulu masih Polda Metro Jaya. Demi kordinasi dan peningkatan yang efektif mangkanya penataan ini harus kita dukung," ucap Rizki Irwansyah di Sekertariat Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta, Senin (31/8/20).
Selain itu, Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini mendorong untuk Polda Banten mengajukan penaataan wilayah hukum tidak hanya jajaran tingkatan Polsek tapi juga tingkatan Polres yang masih masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Menurutnya, Polda Banten tentu saja harus memikirkan Polres yang masih berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya namun secara teritorial masuk wilayah administrasi Provinsi Banten untuk segera melakukan transformasi masuk ke wilayah hukum Polda Banten
"Guna mengkaji lebih dalam lagi, dalam waktu dekat ini, kami akan akan melakukan audiensi guna perpecatan penataan wilayah hukum di Provinsi Banten dengan Polda Banten dan Polda Metro Jaya," tutupnya.
#Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar