Ilustrasi |
SERANG | Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kota serang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) yang berkedok jual beli buku. Dugaan itu dilakukan kepada peserta didik mulai dari kelas X, XI dan XII.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini jual beli buku tersebut berkisar mulai dari Rp. 750.000; - 1. 000.000; Padahal, 20 persen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diperuntukan membeli buku yang dapat dipinjamkan kepada siswa.
Menyikapi hal itu, salah satu aktivis Banten Ruli Tis sangat menyangkan ketika di sekolah masih ada praktik jual beli buku ini jelas sudah menyalhi aturan.
"Kenapa sih siswa dijadikan ajang bisnis, iya kalau orang tua nya mampu, kalau tidak, pastikan ada beban untuk siswanya sendiri, ini sudah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) No 31 Tahun 2018 Tentang Pendidikan Gratis," ungkapnya, Kamis, 13 Agustus 2020.
Untuk itu, kata Ruli Tis pihaknya akan melaporkan hal ini ke Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dindikbud) dan Gubernur Banten agar sekolah-sekolah yang melakukan ju7al beli buku dapat ditindak.
Ketika dikonfirmasi Wakil Kepala SMK N 1 Kota Serang Asep Tatang Supriatna melalui via WhatsApp tidak menjawab sama sekali, bahkan samnpai berita ini diturunkan.
#Bar_Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar