Berita acara Musyawarah Rapat Internal BPD Desa Sukamanah, Kecamatan Tanara (Rabu, 10 Juni 2020) |
SERANG | Kades Sukamanah, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang Pakri diduga mengintervensi kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan bersikukuh menetapkan salah satu orang menjadi Ketua berdasarkan kemauannya.
Berdasarkan surat keputusan Bupati Serang nomor : 141.2/Kep.461-Huk.DPMD/2020 tertanggal 15 Mei 2020, tujuh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukamanah, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang resmi disahkan.
Atas dasar SK yang di keluarkan oleh Bupati Serang, pada tanggal 10 Juni 2020, anggota BPD terpilih melakukan rapat internal BPD, dengan maksud memiliki kepengurusannya. Dan dalam berita acara internal, Wardi, S.M dinyatakan sebagai ketua BPD Desa Sukamanah.
Kendati demikian, hal ini di tolak oleh Kepala Desa Sukamanah dengan mengklaim bahwa Ketua BPD adalah H. Samsuri, padahal jelas dalan berita acara internal BPD, Wardi ditujukan sebagai Ketua BPD berdasarkan persetujuan anggota.
"Saya di tetapkan sebagai Ketua BPD berdasarkan hasil rapat internal para anggota. Tetapi Kades Sukamanah (Pakri-red) bersikukuh bahwa H. Samsuri yang menjadi Ketua BPD," kata Wardi melalui sambungan telepon, Senin (10/8/2020).
Bahkan tidak hanya itu, lanjut Wardi, Kepala Desa Sukamanah juga menolak tandatangan pelayanan masyarakat yang di tandatangani olehnya. Dan memberikan honor melalui rekening kas Desa hanya Rp. 800.000; dan itu jelas honor wakil Ketua BPD.
Bukti Transfer Rekening Kas Desa Kepada Ketua BPD |
"Saya rasa ini tidak benar, Kades Sukamanah seolah mengatur adanya BPD, bahkan berkas pelayanan juga di tolak. Kepada Desa menolak berkas yang saya tandatangani dan agar di hapus, dengan dalil Ketua BPD adalah H. Samsuri," jelas Wardi.
Wardi mengherankan, kenapa Kepada Desa Sukamanah seolah menentukan siapa yang jadi ketua BPD, padahal kata Wardi, dirinya terpilih sebagai ketua BPD Desa Sukamanah berdasarkan hasil rapat internal anggota.
"Dasar apa Kades Sukamanah menentukan siapa yang harus menjabat sebagai ketua BPD. Kami ini di resmikan oleh Bupati, artinya fungsi BPD kami sejajar dalam arti sebagai lembaga pengawasan Desa," tegasnya.
"Saya semakin curiga, ada apa dengan Kades Sukamanah. Seolah kami ini dibatasi dalam pengawasan Desa. Ko Ketua BPD dia (Pakri-red) memaksa menentukan H. Samsuri sebagai ketua BPD yang jelas-jelas pada rapat internal BPD saya yang ditujukan untuk menjadi ketua oleh para anggota," tukasnya.
Sampai berita ini disiarkan, Kepala Desa Sukamanah, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang Pakri belum bisa di konfirmasi.
Diketahui, dalam SK Bupati Serang tertanggal 15 Mei 2020, Bupati Serang meresmikan 7 orang anggota BPD terpilih Desa Sukamanah, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang dengan nama:
1. Rohmattulah, Serang 01-07-1979 pendidikan terakhir (SLTA)
2. H. Samsuri, Serang 01-08-1971 pendidikan Terakhir (SLTP)
3. Pardi, Serang 15-06-1986 pendidikan terakhir (SLTP)
4. Marim, Serang 10-10-1986 pendidikan terakhir (SLTP)
5. Wardi, S.M, Serang 15-02-1984 pendidikan terakhir (S-1)
6. Safrudin, Serang 09-01-1979 pendidikan terakhir (SLTA)
7. Safitri, S.P, Serang 05-02-1992 pendidikan terakhir (S-1).
#Ansori
Tidak ada komentar:
Posting Komentar