PANDEGLANG (STC) - Satuan Lalulintas Polres Pandeglang bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang melakukan uji coba pembuatan tanda berhenti kendaraan R2 atau marka jalan physical distancing, uji coba dilakukan di lampu merah (Traffic Light) Alun-Alun Pandeglang, Kamis (16/07/2020).
Kasat Lantas Polres Pandeglang AKP Riska Tria A., mengatakan, pihaknya dalam melaksanakan uji coba pembuatan marka jalan physical distancing tersebut atas kerjasama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang.
"Uji coba yang pertama dilakukan di Traffic Light Alun Alun Pandeglang, pembuatan marka jalan physical distancing sebenarnya merupakan inovasi dari Kapolri dan Kakorlantas Polri," kata Riska.
Menurutnya, hal ini dilakukan dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, Serta menempatkan para personel Polantas dilapangan yang akan memberikan sosialisasi dan edukasi, agar para pengendara tertib serta mengerti maksud dan tujuan marka jalan physical distancing tersebut.
"Kita juga tetap menghimbau agar selalu mematuhi aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dengan menggunakan masker ketika keluar rumah, serta mentaati peraturan lalulintas," ujarnya.
Pihaknya berharap dengan adanya marka jalan physical distancing tersebut, agar masyarakat lebih meningkatkan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yang ditetapkan pemerintah.
#Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar