SERANG (STC) - Bidang Hukum Polda Banten menggelar Penyuluhan Hukum Strategi Penanganan Tindak Pidana Pilkada Serentak 2020 dan Strategi Menghadapi Gugatan Praperadilan, berempat di Aula Rupatama Polda Banten, Kamis (30/07/2020).
Kegiatan tersebut dipimpin dan dibuka oleh Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Wirdhan Deny. Kemudian sebagai narasumber Dr Andre Yosua M,SH.MH.MA.PH.D (Dosen STIK) pemateri tindak pidana Pilkada, dan AKBP Iin Fauzi, SmH.S.E.M.H.M.M. (Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Banten) pemateri Strategi Menghadapi Gugatan Praperadilan.
Pada kesempatan tersebut, Kabid Hukum Polda Banten Kombes Pol Achmad Yudi Suwarso, mengatakan, penyuluhan hukum strategi penanganan tindak pidana Pilkada serentak dan strategi menghadapi gugatan praperadilan, untuk mewujudkan efektifitas dan optimalisasi penanganan tindak pidana pemilihan, fungsi peraturan bersama sebagai pedoman bagi pengawas pemilu penyidikan tindak pidana pemilihan, penyidik Polri diberikan kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan tindak Pidana pemilihan.
"Strategi pencegahan Pilkada harus dideteksi lebih dini terhadap potensi pelanggaran disetiap tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota. Sehingga menjadi keharusan yang melekat pada setiap pengawasan Pemilu," katanya.
"Karena itu pemetaan potensi-potensi berbagai pelanggaran disetiap tahapan Pilkada (red- huruf B diatas) menjadi wajib hukumnya dalam perspektif pencegahan," jelasnya.
Selanjutnya Kabidkum Polda Banten menambahkan, terdapat dua hal dalam pencermatan terhadap tindak pencegahan, yaitu pengawasan dalam bingkai pencegahan, pemahaman masyarakat akan potensi-potensi pelanggaran yang harus diantisipasi dan Potensi pelanggaran, merujuk pada pengalaman dan data-data penyelenggaraan pilkada masa lalu sebagai referensi.
"Maka aktor pelaku dalam Pilkada merujuk kepada pemangku kepentingan utama dalam pilkada yaitu pemilih (masyarakat secara umum, kelompok kepentingan, birokrasi, dll)," tutupnya.
#Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar