SERANG (STC) - Muspika Kecamatan Jawilan dalam hal ini Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jawilan membantah bahwa pihaknya telah memberikan izin kegiatan perekrutan tenaga kerja PT. Budi Texindo Perkasa yang dilakukan dilakukan di Kantor Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, pada Senin 08 Juni 2020.
Kapolsek Jawilan Iptu Dedi Mirza menegaskan, bahwa informasi itu tidak benar. Pihaknya tidak pernah memberikan izin secara lisan maupun tertulis.
"Silahkan rekan wartawan cek di kantor dan anggota Polsek, kalau masih belum percaya. Itu bohong dan tidak benar," tegas Kapolsek kepada awak media, Selasa (09/6/2020).
Hal senada dikatakan Danramil 0221 Kopo/Jawilan Kapten Inf Jajang, pihaknya mengatakan bahwa kegiatan yang mengumpulkan massa apalagi disaat pandemi ini tidak dibenarkan, dan apa yang diberitakan di media bahwa klaim ketua BPD Desa Junti yang katanya mengantongi izin dari Koramil itu tidak benar.
"Tidak ada izin Koramil pak, apa yang diberitakan itu tidak benar," kata Danramil menegaskan.
Hal senada juga di katakan Camat Jawilan, H. Agus Saefudin. Ia mengaku bahwa kegiatan penerimaan karyawan PT. Budi Texindo Perkasa yang dilakukan di Kantor Desa Junti tersebut tanpa sepengatahuannya
"Saya tidak tahu. Justru saya taunya setelah membaca berita yang dimuat oleh media online," ujarnya.
Terpisah, Manager HRD PT. Budi Texindo Perkasa ketika ditemui awak media tidak berada di tempat. Menurut salah seorang Satpam yang berjaga di Posko, HRD sedang keluar bersama Ketua SPN. Ketika dihubungi melalui ponselnya, tapi tidak diangkat.
Seperti diketahui, sebelumnya Ketua BPD Desa Junti, Sayudin mengatakan, bahwa kegiatan perekrutan karyawan PT. Budi Texindo Perkasa yang dilaksanakan di Kantor Desa Junti sudah memenuhi Standar Operasional Prosuder (SOP) karena sudah mengantongi izin dari Polsek Jawilan, Koramil Kopo - Jawilan, Pjs Kepala Desa Junti, juga HRD PT. Budi Texindo Prakasa.
#Syt/Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar