Soal Persetujuan Pengalihan Jalan Gandul - Silebu, Warga Tuding PPK Berbohong

Kamis, Juni 11, 2020 | 18:32 WIB Last Updated 2020-06-11T11:32:13Z


SERANG (STC) - Terkait dengan pemberitaan sebelumnya yang dikatakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yadi Priyadi mengatakan bahwa pengalihan peningkatan Jalan Gandul - Silebu itu disetujui masyarakat, fakta dilapangan menyatakan bahwa masyarakat tidak ada yang menyetujui pengalihan jalan.

Hal tersebut dikatakan warga Kampung Kadu Buntung Ibu Maryam menjelaskan bahwa masyarakat tidak ada yang menandatangani pengalihan Jalan Gandul - Silebu. Masyarakat tidak ada yang menyetujui, sebetulnya itu rekayasa.

"Titik awalnya masyarakat mengetahui dan di tanda tangani dan di sahkan oleh Kepala Desa, RT serta RW bahwa kegiatan peningkatan Jalan Gandul - Silebu titik lokasinya di Kampung Kadu Buntung," jelasnya via telpon selluler, Kamis (11/06/2020).

Menurut Ibu Maryam, dirinya beserta msyarakat Kadu Buntung tidak semena-mena menuntut agar kegiatan di kembalikan ke titik awal kalau tidak ada fakta dan jelas.

"Memang kemarin ada rapat, itu pun hanya perwakilan saja. Kepingin saya tidak ada pengalihan jalan gandul silebu. Untuk pembngunan Desa Silebu silahkan, karena itu kewajiban semua di bangun juga tidak apa-apa, yang penting titik awal Jalan Gandul - Silebu itu di Kampung Kadu Buntung," ucapnya.

Ibu Maryam mengatakan bahwa sebelum rapat, ia di kawal dari pihak Kepolisian, TNI, muspika Kecamatan Kragilan juga ada. Kenapa di wakilkan, karena menghindari keributan.

"Itu tidak ada voting, karena bukan dana desa, inikan dana APBD. Sudah jelas SKnya ada, gambar lengkap," kata Ibu Maryam.



Walaupun papan nama di pindahkan ke Jalan Silebu - Sukajadi, tetap namanya Jalan Gandul - Silebu. Entah itu di surat menyurat SK Bupati pun bentuk pembangunannya tetap Jalan Gandul - Silebu.

"Bagaimna nanti disaat ada pengesahan. Kalau memang ada hal seperti itu, kami menuntut untuk kgiatan tersebut di kembalikan ke titik awal," tambahnya.

Masih kata Ibu Maryam, setelah itu sudah di cabut pengajuan surat pembatalan dari Kepala Desa, kenapa masih ada di Pak Kabid. Sebtulnya masyarakat tidak menyetujui, kenapa bisa ada di Jalan Silebu - Sukajadi papan namanya.

"Menurut saya, itu sudah menyalahi aturan, karena waktu rapat, tidak ada yang menyetujui. Silahkan cek ke masyarakatnya, yang jelas masyarakat Kadu Buntung tidak ada yang menanda tangani surat pengalihan jalan," imbuhnya.

Kalau memang mau di alihkan caranya jangan seperti ini, seharusnya tarik lagi anggaran itu kalau memang tidak mau dibangun di Jalan Gandul - Silebu ke Pemerintah Daerah. Masukan lagi ke kas negara, buat lagi rancangan anggarannya dan sidang pleno.

"Itu baru namanya prosedur," tutupnya.

Untuk diketahui, peningkatan Jalan Gandul - Silebu nomor kontrak 620/16-PK.3457/SPK/JL-GDL-SLB/PPK-BM/DPUPR/2020, tanggal kontrak 16 Maret 2020 dengan nilai anggaran mencapai Rp 2.925.000.000,- bersumber dari APBD-DAU Kabupaten Serang tahun anggaran 2020, yang sedang dikerjakan CV. ALDI PASHA dan kosultan PT. PAJAR KONSULTAN, dalam tahapan kegiatannya dipersoalkan oleh warga.

#Din/Robi/Bantolo
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Persetujuan Pengalihan Jalan Gandul - Silebu, Warga Tuding PPK Berbohong

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan