SERANG (STC) - Jajaran Kepolisian Resor Serang menggelar Nota Kesepahaman antara Polres Serang dengan Pengadilan Agama Serang Kelas I A tahun 2020, di aula Mapolres Serang, Rabu (03/05/2020).
Nampak hadir dalam giat tersebut, Kapolres Serang, Wakapolres Serang, PJU Polres Serang, Ketua Hakim PN Agama kelas IA Serang Dr. H. Buang Yusuf, SH., MH, Panitera PN Agama Kelas IA Serang Drs. Baehaki, Kasubag IT PN Sumadi ST, pegawai PN Ahmad Taftazanim.
Kapolres Serang AKBP Mariyono S.I.K., M.Si., mengatakan, MOU yang dilaksanakan antara PN Agama Serang dengan polres Serang merupakan kerja sama dalam hal pengajuan gugatan perceraian anggota Polri/ASN Polri dan pengamanan dalam pelaksanaan putusan (eksekusi) PN Agama Serang.
Menurutnya, Setiap perkawinan dan perceraian anggota Polri harus sesuai norma-norma agama. Dan Bagi anggota polri yang ingin mengajukan gugatan cerai harus meminta izin kepada atasan/pimpinan terlebih dahulu.
"Saya harapkan adanya MOU ini dapat menyatukan antara PN Agama Kelas IA Serang dengan Polres Serang," tukasnya.
Sementara itu, Katua PN Agama Kelas IA Serang Dr. H. Buang Yusuf, mengatakan, pada tahun sebelumnya terdapat anggota Polri yang mengajukan perceraian yang diduga tanpa seizin pimpinan, dan diharapkan dengan kepemimpinan Kapolres Serang yang saat ini, tidak ada anggota Polri yang mengajukan perceraian.
"Dengan adanya MOU ini diharapkan dapat dilakukan pengamanan eksekusi aset karena biasanya terdapat kendala sehingga eksekusi gagal dilaksanakan," katanya.
Nampak kegiatan dilanjutkan dengan penandatangan MOU Nota kesepahaman pengajuan gugatan perceraian anggota Polri/ASN Polri dan Pengamanan dalam pelaksanaan putusan (eksekusi) PN Agama Serang oleh Kapolres Serang dengan Ketua PN Agama Kls IA Serang.
#Ansori
Tidak ada komentar:
Posting Komentar