SERANG (STC) - Dampak dari hasil aksi warga Desa Junti mendemo PT. Buditexindo atas penerimaan karyawan pada hari Jum'at (5/6/2020) oleh manajemen HRD yang bermuatan pungli akhirnya penerimaan karyawan sekarang dioper alihkan ke Dewan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Junti. Pelaksanaan penerimaan dilakukan di Kantor Desa Junti, Senin (8/6/2020).
Puluhan orang Warga Desa Junti yang sedang mencari kerja mendatangi kantor desa untuk melamar kerja di PT Buditexindo dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan Covid 19.
Ketua BPD Desa Junti Sayudin kepada awak media membenarkan bahwa hari ini (Senin-red) dikantor Desa Junti di jadikan tempat penerimaan karyawan PT. Buditexindo atas hasil kesepakatan antara HRD PT Buditexindo dengan dengan BPD Desa Junti untuk melakukan rekruitmen tenaga kerja di PT. Buditexindo.
Dijelaskan Sayudin kegiatan ini sudah memenuhi Standar Operasional Prosuder (SOP) karena sudah mengantongi izin dari Polsek Jawilan, Koramil Kopo-Jawilan, Pjs Kepala Desa Junti. Juga dihadiri oleh staff HRD PT Buditexindo.
"Kenapa penerimaan karyawan perusahaan di lakukan di kantor Desa agar transparan diketahui oleh warga Junti bahwa yang di terima benar warga Junti, dan tidak ada pungli. Kami pun memahami dengan adanya kegiatan ini pelayanan masyarakat di kantor Desa Junti tentu nya terganggu. Tapikan ini cuman satu hari saja," jelas Sayudin.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Nurani Rakyat (GNR) Kabupaten Serang. Teguh Sangat menyayangkan kenapa penerimaan karyawan PT Buditexindo dilakukan di kantor Desa Junti, sedang kebutuhan karyawan untuk kepentingan Buditexindo bukan Desa.
"Memang diperusahaan sudah tidak ada tempat lagi. Alangkah baiknya pelaksanaannya dilakukan di lingkungan perusahaan dengan dihadiri oleh anggota BPD, jadi tidak menghambat pelayanan masyarakat di kantor Desa Junti," ujarnya.
Teguh menegaskan, sejak kapan kantor Desa Junti jadi pelayanan penerimaan karyawan.
"Desa itu hanya memberikan rekomendasi bahwa benar yang melamar kerja itu warga Junti dengan bukti KTP dan KK asli Desa Junti. Cukup," tegasnya.
Pjs Kepala Desa Junti Abdul Rahman ketika di konfirmasi oleh awak media membenarkan kegiatan ini atas kesepakatan hasil aksi warga hari Jum'at kemarin bahwa penerimaan karyawan PT Buditexindo 70% warga Junti tidak dibenarkan ada oknum yang memungut uang dari si pelamar karena itu merupakan pungli jika ada yang ketahuan urusannya langsung Polsek Jawilan.
"Mohon maaf memang sebaiknya kegiatan penerimaan karyawan di lakukan di perusahaan karena ini bukan kapasitas staff Desa. Ada juga dari Desa merekomendasikan bahwa benar sipelamar warga Junti asli tanpa dipungut uang apapun. Agar kesannya tidak alih fungsi. Diupayakan hari ini selesai sampai sore besok sudah tidak ada kegiatan lagi," ujarnya.
#Ris/Syt/ Red
Puluhan orang Warga Desa Junti yang sedang mencari kerja mendatangi kantor desa untuk melamar kerja di PT Buditexindo dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan Covid 19.
Ketua BPD Desa Junti Sayudin kepada awak media membenarkan bahwa hari ini (Senin-red) dikantor Desa Junti di jadikan tempat penerimaan karyawan PT. Buditexindo atas hasil kesepakatan antara HRD PT Buditexindo dengan dengan BPD Desa Junti untuk melakukan rekruitmen tenaga kerja di PT. Buditexindo.
Dijelaskan Sayudin kegiatan ini sudah memenuhi Standar Operasional Prosuder (SOP) karena sudah mengantongi izin dari Polsek Jawilan, Koramil Kopo-Jawilan, Pjs Kepala Desa Junti. Juga dihadiri oleh staff HRD PT Buditexindo.
"Kenapa penerimaan karyawan perusahaan di lakukan di kantor Desa agar transparan diketahui oleh warga Junti bahwa yang di terima benar warga Junti, dan tidak ada pungli. Kami pun memahami dengan adanya kegiatan ini pelayanan masyarakat di kantor Desa Junti tentu nya terganggu. Tapikan ini cuman satu hari saja," jelas Sayudin.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Nurani Rakyat (GNR) Kabupaten Serang. Teguh Sangat menyayangkan kenapa penerimaan karyawan PT Buditexindo dilakukan di kantor Desa Junti, sedang kebutuhan karyawan untuk kepentingan Buditexindo bukan Desa.
"Memang diperusahaan sudah tidak ada tempat lagi. Alangkah baiknya pelaksanaannya dilakukan di lingkungan perusahaan dengan dihadiri oleh anggota BPD, jadi tidak menghambat pelayanan masyarakat di kantor Desa Junti," ujarnya.
Teguh menegaskan, sejak kapan kantor Desa Junti jadi pelayanan penerimaan karyawan.
"Desa itu hanya memberikan rekomendasi bahwa benar yang melamar kerja itu warga Junti dengan bukti KTP dan KK asli Desa Junti. Cukup," tegasnya.
Pjs Kepala Desa Junti Abdul Rahman ketika di konfirmasi oleh awak media membenarkan kegiatan ini atas kesepakatan hasil aksi warga hari Jum'at kemarin bahwa penerimaan karyawan PT Buditexindo 70% warga Junti tidak dibenarkan ada oknum yang memungut uang dari si pelamar karena itu merupakan pungli jika ada yang ketahuan urusannya langsung Polsek Jawilan.
"Mohon maaf memang sebaiknya kegiatan penerimaan karyawan di lakukan di perusahaan karena ini bukan kapasitas staff Desa. Ada juga dari Desa merekomendasikan bahwa benar sipelamar warga Junti asli tanpa dipungut uang apapun. Agar kesannya tidak alih fungsi. Diupayakan hari ini selesai sampai sore besok sudah tidak ada kegiatan lagi," ujarnya.
#Ris/Syt/ Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar