SERANG (STC) - Unit Resmob bersama Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Serang, berhasil mengamankan lima Orang pelaku kasus tindak pidana pengedar Uang Palsu (UPAL), Selasa (12/5/2020).
Kapolres Serang AKBP Mariyono, S.IK., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arief Nazzarudin Yusuf, SH., S.IK., MH., mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana pengedar Uang Palsu (UPAL) berdasarkan laporan Korban Maman Faturohman dan Nawawi pada tanggal 11 Mei 2020.
"Dua orang korban yang melaporkan kepada kami, MF dan NW merupakan warga Kecamatan Cikeusal, dengan barang bukti senilai Rp. 300 ribu rupiah uang palsu yang di dapat dari kelima tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arief Nazzarudin Yusuf, saat ditemui dikantornya, Rabu (13/5/2020).
Berkat adanya laporan kedua Korban, lanjut AKP Arief, Tim Resmob dan Jatanras melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka, SK, EH, HR, KS Als SB, sebagai pembuat dan Pengedar uang Palsu.
"Dari keterangan 4 orang tersangka, dan mengakui bahwa mereka mencetak uang palsu tersebut dirumah tersangka SRB dengan menggunakan Laptop dan Printer," jelasnya.
Arief menjelaskan, dari para tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 (lima belas) Lembar bahan setengah jadi uang palsu yang sudah di print pecahan 50.000, 9 (sembilan) lembar bahan uang palsu yang belum dipotong sudah diprint atau cetak pecahan 50.000, 180 (seratus delapan puluh) lembar uang palsu yang sudah cetak, 31 (tiga puluh satu) Lembar uang palsu yang sudah dicetak tinggal potong dan tinggal edar, 1 (satu) botol lem, 1 (satu) bendel kertas kosong, 1 buah laptop, 1 buah printer, 1 gulung benang hitam, 1 paket jarum dan 2 unit sepeda motor.
"Dari kelima tersangka kita kenakan Pasal 244 KUHP, dengan diancam dengan pidana 15 tahun penjara," tegasnnya.
#Ansori
Tidak ada komentar:
Posting Komentar