Dok. Ketua umum LSM Geram Banten H. Alamsyah |
TANGERANG (STC) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Reformasi Masyarakat (Geram) Banten, mengkritisi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pasalnya, imbauan Pemerintah kepada masyarakat agar tetap melakukan aktivitas dari rumah dinilai tembang pilih dan pengawasan serta penindakan pelanggar PSBB oleh Pemerintah Daerah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, masih setengah hati.
"Ya, saya perhatikan pelaksanaan PSBB jilid I maupun jilid II di Kabupaten Tangerang ini 'ambyar' (hancur, bahasa jawa)," kata Ketua Umum LSM Geram Banten, H.Alamsyah yang menirukan kata 'ambyar' dari legendaris campur sari Didi Kempot, melalui sambungan telpon selurer, pada Rabu (13/5/2020).
Menurut Alamsyah, sejak Pemerintah Daerah menerapkan PSBB, masih banyak pelanggaran yang ditemukan dilapangan, seperti masih banyak kerumun orang di jalan-jalan, pasar, kawasan industri, toko dan mall yang diduga luput dari pengawasan petugas dan rendahnya kesadaran masyarakat.
"Hingga kini, penerapan PSBB sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, belum sepenuhnya dipatuhi oleh masyarakat dan pelaku usaha yang masih nekat beraktivitas diluar rumah dan membuka usahanya," ungkap Alamsyah.
Baru-baru ini, tambah Alamsyah, ditemukan beberapa mall dan toko yang tidak dikecualikan dalam penerapan PSBB, sengaja membuka usahanya sehingga dapat menimbulkan kerumunan orang banyak.
"Saya tidak tahu, apa yang salah dari penerapan PSBB ini, padahal kita tahu bersama kalau ibadah saja di imbau dilakukan di rumah, belajar dan kerja dari rumah, tapi kok mall dan toko yang tidak dikecualikan itu malah nekat buka. Terus sampai kapan kita akan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," keluhnya.
Terpisah, Kasat Pol-PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa membenarkan bahwa masih banyak pelanggaran PSBB yang dilakukan oleh manajemen toko dan mall yang tidak dikecualikan dalam PSBB seperti yang tertuang dalam Perda. No 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman Umum, Perbup No 20 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB, Perbup No 24 Tahun 2020 tentang perubahan Perbup No 20 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dan Keputusan Bupati No 360/Kep.426-Huk/2020 tentang penetapan perpanjangan waktu PSBB.
"Tim usaha dan hiburan memberikan penjelasan dan pemahaman tentang Perbup 20 tahun 2020 disertai teguran, apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan selama penanganan PSBB dan memberikan informasi tentang virus covid-19 dan cara-cara yang dimungkinkan untuk meminimalisir virus covid-19 kepada manajemen toko dan mall yang melanggar PSBB," kata Bambang.
Dia menjelaskan, bahwa adanya aktivitas Mall Sabar Subur membuka dengan outlet pakaian dan makanan lengkap kebutuhan pokok.
"Informasi yang di dapat Mall Sabar Subur buka mulai dari Hari Rabu, 6 Mei 2020 pukul 10.00 wib. Tim menemukan pintu depan di tutup dan pelayanan lewat pintu samping dengan petugas pengamanan," bebernya.
Sementara, kata Bambang, aktivitas di Mall Ramayana Cikupa, dengan membuka outlet pakaian dan makanan lengkap kebutuhan pokok, mulai buka pada pukul 10.00 Wib s.d 18.00 Wib .
"Terhadap dua mall tersebut, petugas langsung melakukan tindakan penutupan atau penyegelan dengan memasang garis line Pol PP dan memasang stiker penutupan dengan pelanggaran Perbup No 20 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB, Perbup No 24 Tahun 2020 tentang perubahan Perbup No 20 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dan Keputusan Bupati No 360/Kep.426-Huk/2020 tentang penetapan perpanjangan waktu PSBB," ujarnya.
Bambang menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap mall-mall lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Tim akan melakukan pemantauan terhadap Mall lain selama Pelaksanaan PSBB. Untuk Kecamatan Cikupa dua Mall sudah di laksanakan penutupan," pungkasnya.
#Anoy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar