PANDEGLANG (STC) - Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang menangkap dua pemuda asal Kecamatan Cibaliung sebagai tersangka pengedar narkoba jenis shabu dengan berat total 4,23 gram. Kedua pemuda tersebut ditangkap hari Selasa tanggal 26 Mei 2020, di wilayah Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.
Kronologis penangkapan pertama dilakukan penangkapan tersangka A (26) pada saat ditangkap oleh anggota Satuan Resnarkoba dan dilakukan penggeledahan badan tersangka A, ditemukan barang bukti dua bungkus plastik bening yang berisikan narkoba jenis shabu dibungkus dengan plastik warna hitam yang di simpan di saku jaket dan 1 (satu) buah handphone.
"Saat kita lakukan interogasi terhadap tersangka A ini, dan dia mengaku barang bukti narkoba jenis shabu dibeli dari R (38) dengan harga enam ratus ribu rupiah. Dan saat ini kita sudah mengantongi nama tersangka lainnya, kemudian kita lakukan pengembangan dan penangkapan malam itu juga," terang Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Achmad, Jum'at (29/05/2020).
Lanjutnya, Tim Satuan Resnarkoba melakukan pengembangan dan penangkapan tersangka lainnya, sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka R warga Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Saat petugas melakukan penggeledahan di temukan barang bukti 1 (satu) buah handphone, kemudian dilakukan juga interogasi terhadap tersangka R, hasil interogasi mengaku masih menyimpan narkoba jenis shabu.
Hasil dari pengakuan tersangka R menunjukan tempat dimana narkoba jenis shabu tersebut disimpan, dan ditemukan barang bukti tiga belas bungkus plastik bening yang berisikan narkoba jenis shabu, ada lagi barang bukti yang di bungkus plastik klip warna merah, ditambah satu bungkus yang disimpan di dompet warna merah plastik klip yang di dalamnya berisikan empat belas bungkus plastik klip kosong. Kesemuanya berada di dalam kotak plastik yang di kubur oleh tersangka R.
"Jadi semua barang bukti yang kita dapatkan dari tersangka A dua bungkus dan tersangka R tiga belas bungkus, dengan jumlah lima belas bungkus narkoba jenis shabu, serta empat belas plastik klip yang sudah kosong. Kita akan terus kembangkan, dan hasil interogasi dari tersangka R mengaku bahwa barang bukti narkoba jenis shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari inisial P yang sekarang menjadi DPO," katanya.
Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, membenarkan, terkait penangkapan dua tersangka pengedar narkoba jenis shabu tersebut, bahkan dia (Kapolres Pandeglang-red) sangat mengapresiasi terhadap personel Satuan Resnarkoba Polres Pandeglang yang terus melakukan penangakapan para tersangka pengedar narkoba, walau ditengah pandemi Covid-19 pihaknya terus melakukan pemberantasan tindak kejahatan. Satu tersangka inisial P DPO dalam kasus ini, dalam pengejaran anggota Satuan Resnarkoba Polres Pandeglang.
"Kedua tersangka sudah dijebloskan ke jeruji besi dan akan dikenakan pasal Tindak Pidana Narkotika, sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsaider Pasal 112 Ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika," tutup AKBP Sofwan Hermanto.
#Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar