SERANG (STC) - Proyek pembangunan betonisasi yang menggunakan Dana Desa (DD) yang berlokasi di Kampung Samparwadi, Desa Puser, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang diduga proyek siluman. Pasalnya, dalam tahap pelaksanaannya tidak terpasang Papan Informasi Proyek (PIP).
Pantauan serangtimur.co.id dilokasi Sabtu (11/04/2020), selain tidak terpasangnya PIP, terdapat dugaan bekisting yang ditanam dibeberapa titik serta tidak meratanya lapisan agregat batu sebagai pondasi dasar.
Ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kepala Desa Puser H. Faiz mengatakan bahwa apabila ingin lebih jelas, nanti hari Senin saja ketemu.
"Itu dana sisa lebih pembiayaan (Silpa) anggaran 2019. Kalau biar lebih jelasnya hari Senin aja di kantor," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Carenang Cecep Ahmad menjelaskan, seharusnya setiap kegiatan yang bersumber dari APBN dan APBD, sebelum dimulai pelaksanaannya harus terpasang Papan Informasi Proyeknya.
"Papan proyek gunanya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut. Kalau tidak ada, bagaimana masyarakat bisa mengetahui terkait kegiatannya," jelasnya.
Cecep menambahkan, dengan tidak adanya papan proyek di kegiatan betonisasi Desa Puser, diduga telah menyalahi aturan sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Tidak dicantumkannya papan nama proyek tersebut, bukan hannga bertentangan dengan Perpres, akan tetapi tidak sesuai dengan semangat transparansi dan keterbukaan terkait informasi kepada masyarakat," tambahnya.
Penulis : Lahudin
Editor : Admin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar