SERANG (STC) - Di tengah Pandemi virus Corona (Covid-19) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten justru melanjutkan penandatanganan kontrak untuk pekerjaan Pontang - Kronjo - Mauk.
Ketua Harian LMP Mada Banten Wawan mempertanyakan apa dasar Dinas PUPR Provinsi Banten untuk melanjutkan pekerjaan tersebut, sedangkan anggaran yang lain di pangkas untuk penanganan Corona.
"Kenapa di tengah Pandemi seperti ini, pihak PUPR masih tetap lakukan kontrak kerja. Padahal jelas, Banten merupakan zona merah Corona, dan butuh penanganan secara masif," kata Wawan kepada media, Selasa (21/4/2020).
"Harusnya semua kegiatan kontruksi di hentikan. Sesuai amanat pemerintah pusat untuk percepatan penanganan Covid-19," tegasnya.
Untuk diketahui, pekerjaan tersebut dimenangkan oleh CV. Berdikari Jaya, dengan nilai Rp. 6 Miliar namun saat di konfirmasi Dinas terkait melalui WhatsApp tidak ada jawaban.
#Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar