SERANG (STC) - Pekerjaan pembangunan gedung Aula Kantor Desa Tegalmaja, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, diduga dalam tahap pelaksanaannya disubkontrakan kepada pihak ketiga, diklarifikasi oleh Kades Tegalmaja H. M. Ikhsan jika hal tersebut tidak benar.
Menurut H. Ikhsan, kegitan pembangunan aula kantor Desa Tegalmaja benar-benar dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tegalmaja, dan soal Ali merupakan orang yang menyediakan material saja.
"Ali hanya penyedia material dan tenaga ahli, berharap pembangunan gedung Aula kantor cabang berjalan dengan baik, dan itu sesuai juknis. Karena pembelian material harus melalui CV, tidak boleh di kelola TPK," kata H. Ikhsan, mengklarifikasi berita sebelumnya, saat ditemui di rumahnya, Jum'at (10/4/2020).
H. Ikhsan menambahkan, dalam kegiatan pembangunan Aula kantor Desa itu merupakan hak masyarakat. Sehingga pembangunan agar terlaksana dengan sebaik-baiknya, sesuai harapan masyarakat Desa Tegalmaja.
"Ini hak mutlak masyarakat. Saya ingin terlaksana dengan sebaik-baiknya, jadi tidak ada kegiatan yang dipihak ketigakan dan mutlak di kerjakan oleh TPK Desa," tutupnya.
#Ansori
Tidak ada komentar:
Posting Komentar