SERANG | Kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang sedang dikerjakan oleh GP3A dan P3A yang berdomisili di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, diduga dalam pelaksanaannya telah melanggar Intruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2/IN/M/2020 tentang protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam penyelenggaraan jasa kontruksi.
Pantauan serangtimur.co.id, Jum'at (17/04/2020) dilokasi Kampung Cangkring, Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, terdapat tiga gtitik kegiatan pekerjaan P3-TGAI yang mengundang atau menyuruh orang berkerumun pada kegiatan tersebut.
Dimana dalam Inmen yang ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat M. Basuki Hadimuljono tertanggal 27 Maret 2020 disebutkan bahwa Skema protokol pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa kontruksi, Pengguna jasa dan penyedia jasa wajib membentuk Satgas Pencegahan Covid-19 yang menjadi bagian dari Unit Keselamatan Kontruksi.
"Satgas Pencegahan Covid-19 dibentuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut," kata M. Basuki Hadimuljono.
Masih kata M. Basuki Hadimuljono, penyedia jasa pekerjaan kontruksi wajib menyediakan ruang klinik kesehatan di lapangan yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai.
"Dimana sarana kesehatan itu adalah tabung oksigen, pengukur suhu badan nir-sentuh (thermoscan), pengukur tekanan darah, obat-obatan dan petugas medis," imbuhnya.
Penulis : Lahudin
Editor : Admin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar