Ketua Karang Taruna Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang, Hidayat |
SERANG (STC) - Dalam upaya mencegah penyalahgunaan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Karang Taruna Kecamatan Jawilan Akan Awasi penyalurannya.
Seperti yang di katakan Ketua Karang Taruna Kecamatan Jawilan Hidayat. Ia menyebutkan, Dana Desa (DD) dengan bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) diperuntukan bagi masyarakat Desa yang terdampak virus corona (Covid-19), dengan catatan belum tercover oleh bantuan sosial pemerintah seperti Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai, dan Kartu Pra kerja.
"Maka dari itu, akan kami awasi agar bantuan tersebut tepat sasaran. Jadi tidak ada yang namanya double bantuan," papar Hidayat.
Lanjut Hidayat, bahwa Bantuan Langsung Tunai akan diberikan kepada kepala keluarga masing-masing akan mendapatkan Rp. 600.000; selama tiga bulan sehingga total menjadi Rp 1,8 juta.
"Masyarakat pasti antusias. Saya khawatir jika bantuan ini tidak tepat sasaran akan menimbulakan gejolak kecemburuan sosial," ujarnya.
Hidayat, juga mendorong agar BLT Dana Desa diusahakan di bagikan secara Non Tunai untuk mencegah penyunatan dana tersebut.
"Saya mendorong para kepala Desa untuk dapat mencairkan BLT ke warga secara non tunai, jika tidak memungkinkan kepala Desa harus memastikan tidak ada yang namanya penyunatan (pemotongan-red)," jelasnya.
Hidayat juga menyinggung soal transparansi desa dalam penggunaan anggaranya. Menurutnya, Desa wajib melakukan transparansi pengunaan anggaran serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa.
Adapun syarat dan ketentuan untuk mendapatkan BLT dari pemerintah terkait pandemi corona:
1. Warga yang mendapatkan BLT harus tercatat ke dalam data terpadu milik Kementerian Sosial (Kemensos). Selain mengandalkan data Kemensos, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Pendataan dilakukan dari tingkat terendah, yakni desa dan kelurahan.
2. BLT akan disalurkan bagi warga miskin yang berdomisili di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
3. Keluarga yang disasar dalam penyaluran BLT terkait virus corona belum menerima bantuan sosial dalam bentuk lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako, serta Kartu Pra-Kerja.
#Romako
Tidak ada komentar:
Posting Komentar