SERANG (STC) - Dalam rangka penerapan Physical Distancing antara pedagang dan konsumen, Dinas Dagprinkop bersama Satpol-PP dibantu Jajaran Polres Serang Kota telah melakukan penertiban pedagang kaki lima sekitar area Pasar Induk Rau agar penataan pasar lebih tertib.
Kadis Dagprinkop Kota Serang Yoyo Wicahyono, S.Sos. MM, mengatakan, penertiban terhadap PKL di area Pasar Induk Rau merupakan upaya yang dilakukan oleh Dinas Dagprinkop Kota Serang bersama UPTD Pasar Kota Serang dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Copid -19 di Pasar Rau Induk Kota Serang.
"Ini langkah agar masyarakat dan pedagang benar-benar memahami apa itu physical distancing. Sehingga kita bisa sama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan tidak meniadakan perekonomian di Pasar Induk Rau," kata Yoyo, Jum'at (17/4/2020).
Selain itu, lanjut Yoyo, pihaknya bersama UPTD Pasar Induk Rau juga menyediakan tempat cuci tangan, membagikan masker kepada para pedagang maupun pengunjung pasar, dan memasang spanduk (banner) himbauan untuk mencegah penyebaran virus copid-19.
"Kami juga melakukan penyemprotan disinfektan 2 hari sekali, serta membuat surat edaran kepada para pedagang baik yang di dalam maupun diluar Pasar Induk Rau agar menyediakan tempat cuci tangan pakai masker dan physikal distancing," ujarnya.
"Sela itu kami juga menyediakan layanan belanja online "TUMBAS MELON" Tuku macam-macam sembako melalui online-red)," layanan ini agar bisa di manfaatkan oleh masyarakat yang tidak mau repot ke Pasar. Konsumen tinggal menghubungi nomor telepon (WhatsApp) pedagang sesuai jenis kebutuhan yang mau dibelinya, daftar nomor telpon (WhatsApp) pedagang Pasar Induk Rau ada di akun IG Disdagprinkop Kota Serang," imbuh Yoyo.
#Ansori
Tidak ada komentar:
Posting Komentar