PANDEGLANG (STC) - Upaya jajaran Polres Pandeglang dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19, puluhan kendaraan luar daerah yang hendak masuk menuju wilayah Kabupaten Pandeglang diarahkan untuk mengikuti prosedur yang berlaku, Rabu (15/04/2020).
Penyekatan dan himbauan yang dilakukan Polres Pandeglang bersama dengan instansi samping terkait, kegiatan tersebut dilakukan guna membatasi kendaraan dari luar wilayah Kabupaten Pandeglang, dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19.
"Dari pagi menjelang sore hari, dilakukan penyekatan dan himbauan kepada para pengendara dari luar daerah wilayah Kabupaten Pandeglang, itu untuk membatasi kendaraan dari luar wilayah, di antaranya Jakarta dan sekitarnya yang melewati jalur selatan," ucap Kapolsek Carita Iptu Pipih Iwan Hermansyah.
Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan di tiga titik, yaitu wilayah dalam kota pintu masuk dari jalur Gayam perbatasan Serang, perbatasan Kabupaten Lebak, dan perbatasan Kecamatan Carita dari arah Kota Cilegon.
"Selain untuk mengimbau masyarakat luar daerah yang hendak berwisata ke Kabupaten Pandeglang, atau yang dari Jakarta hendak mudik ke Kabupaten Pandeglang, dihimbau untuk kembali ke tempat asalnya," kata Sofwan.
Dalam himbauannya, Kapolres Pandeglang, menegaskan, agar mereka yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten Pandeglang, agar mengurungkan niatnya sebagaimana himbauan pemerintah untuk tetap di rumah, jangan mudik.
"Mari bersama-sama memutus rantai penyebaran virus Covid-19," tutupnya.
#Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar