SERANG (STC) - Terkait adanya dugaan rekrutmen fee di PT. Parkland World Indonesia (PWI) Plant 2 di media sosial Facebook dan beberapa media online, manajemen PT. PWI 2 yang beralamat di Jalan Raya Gorda Km. 68, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, menggelar Press Reales di ruangan HRD PT. PWI 2, Selasa (10/03/2020) siang.
Manajemen PT. PWI 2 melalui HR Manager Dida Juanda mengatakan bahwa siapapun yang terbukti melakukan rekrutmen fee akan mendapatkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon.
"Ini sangat merugikan orang lain dan nama perusahaan. Kami selalu berusaha transparan dan objektif tidak boleh ada hal-hal terkait kejadian," kata Dida Juanda.
Dida Juanda menambahkan, dengan adanya isu pemberitaan ini, sungguh luar biasa bagi kami (PT. PWI 2), jangan sampai dengan adanya pemberitaan ini, karyawan-karyawan merasa terganggu dan harus jaga keberlangsungan hidup perusahaan.
"Saya mengharapkan nantinya untuk kedepan, apabila ada hal-hal terkait mengenai Perusahaan, mohon klarifikasi dulu ke kita, agar ada cek and balence, apakah betul ada ini, kita bisa mengklarifikasi dulu," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. PWI 2 Sarip melalui via WhatsApp, dirinya sangat menyayangkan dengan adanya dugaan oknum anggotanya yang terlibat dalam rekrutmen fee tersebut.
"Iya pak, disayangkan saja, tahu-tahu viral aja di sosmed ini di luar dugaan saya, saya merasa kecewa dan saya akan mengambil sikap," jelasnya.
#Lahudin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar