Dok. Ilustrasi |
SERANG (STC) - Menanggapi persoalan issue rekruitmen fee di PT. Parkland World Indonesia plant 2, yang mewajibkan calon pelamar karyawan harus membayar sejumlah uang, Human Resource Departement (HRD) Riko menjelaskan bahwa PT. PWI 2 tidak meminta biaya untuk masuk kerja.
Hari ini kami sudah investigasi dan meminta keterangan kepada yang bersangkutan. Dimana RH (Karyawan) hanya kenal dengan FI (Calo) melalui media sosial Facebook.
"Pada bulan Januari, RH bertemu dengan FI di Pos Sentul dan memberikan berkas lamaran kepada FI, itu pun ditemani oleh suaminya," jelas HRD PT. PWI via pesan WhatsApp, Sabtu (14/03/2020) siang.
Riko menambahkan, pada tanggal (19/02/2020) lalu, RH mendapatkan panggilan tes dan terdaftar di list tes dari Desa. RH pengalaman sewing menjahit dari perusahaan lain.
"Pada tanggal tersebut, RH dinyatakan lulus Tes dengan skill menjahit. Kemudian pada tanggal (22/02/2020) RH bertemu dengan FI dan memberikan berkas lamaran dan uang Rp 8 juta ditempat semula bertemu," tambahnya.
Riko menjelaskan, pernyataan dari RH tidak tahu menahu dengan siapa FI bekerja sama. Yang jelas bahwa FI menitipkan berkas lamaran kolektif ke Desa julang. Kami tidak memberikan sanksi, hanya mengklarifikasi saja, keterangan yang kami dapat, maka kami kembangkan.
"Calonya dari luar, yang jelas perusahaan PT. PWI 2 tidak ada meminta biaya masuk bekerja," jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Desa Julang H. Karso mengatakan, seperti yang sudah dijelaskan kemarin, sebenarnya mediasinya PT. PWI 2 kalau ada perekrutan sebagai sebuah kesepakatan antara lingkungan dan pihak perusahaan.
"Prosesnya inikan terbagi 2, sebagai contohnya, apabila PT. PWI 2 sedang membuka lowongan kerja, ini yang skil atau non skil itu bedanya dua. Biasanya disampaikan kepada kita, dari perusahaan ke Kepala Desa, bisa langsung ke pengurusnya dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)," kata H. Karso via telpon selluler.
H. Karso menambahkan, disana disampaikan kepada teman-temannya takut ada yang nitip, umumnya seperti itu. Kalau terjadi seperti itu (biaya masuk kerja-red), itukan bukan dari atas koordinasi kita, dan intruksi tidak ada sama sekali.
"Kalau mereka (Calo-red) menitipkan calon nama pekerjanya, kemudian terdaftar di Bumdes, dicatat dan diinfentarisir dan ada datanya ditanda tangani oleh Kepala Desa, kemudian kita sampaikan kepihak PWI 2," tambahnya.
Bisa saja, lanjut H Karso, kami tidak kenal dengan namanya FI. Kalau kami di Bumdes Julang itu, kami melarang atau mematok dan meminta itu tidak boleh, karena orientasinya ke warga.
"Saya sangat mendukung positif jika ini terungkap. Karena warga Julang sendiri kesulitan untuk masuk kerja di PT. PWI 2," imbuhnya.
Masih kata H. Karso, umunya ketika mereka masuk, sudah jelas nanti karena tekanan dari dalam juga, informasi yang saya dapat dari dalam, ini bawaannya Pak Kades, bawaannya Bumdes, bawaannya si A, sudah pasti tekanannya dari sana. Jadi kemungkinan kami kesulitan dari warga Julang, mungkin karena itu.
"Kami tidak punya soft copinya, karena data itu datar, ditanda tangani Kepala Desa, itu kop suratnya Bumdes dan data diberikan ke perusahaan dan mereka mencatat untuk dokumen. Yang menerima datanya HRD, di antaranya managernya, Pak Riko dan staf-stafnya, Bumdes itu tidak memngut biaya sama sekali," tutupnya.
#Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar