SERANG - Ternyata, persoalan omnibus law belum sepuhnya dipahami secara utuh oleh para mahasiswa, mereka beranggapan bahwa omnibus law hanya membahas persoalan buruh dan ketenaga kerjaan di Indonesia, sehingga mereka berpendapat untuk menolak omnibus law secara keseluruhan.
Hal ini terungkap dalam seminar regional yang digelar oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Banten yang diselenggarakan di sebuah rumah makan di Kota Serang, Senin (16 Maret 2020).
Dalam sambutannya, Sekretaris Jendral ICMI Orwil Banten, Rohman, MA mengatakan bahwa, ICMI menaruh perhatian terhadap persoalan ini, mengingat banyak pro kontra dan wacana tentang omnibus law yang membahas lintas bidang karena merupakan perpaduan lebih dari 70 buah undang undang.
"ICMI menyadari bahwa kaum cendekia muda yakni mahasiswa, belum memahami persoalan omnibus law ini secara utuh, sehingga kami ber inisiatif melaksnakan seminar ini," tutur Rohman, yang juga merupakan calon wakil walikota independen pada pilkada kota serang tahun 2018 lalu.
Seminar yang menghadirkan narasumber Karyadi dari dinas tenaga kerja dan transmigarasi provinsi banten, Iron Fajrul seorang akademisi dan praktisi hukum di banten, serta Boyke Pribadi selaku Wakil Ketua ICMI Orwil Banten dihadiri oleh lebih kurang 62 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di banten berlangsung sangat dinamis karena rasa ingin tahu yang tinggi dari peserta.
Salah seorang peserta , Kahfi dari STIT Al Khairiyah mempertanyakan persoalan omnibus law yang menurutnya sangat kental kepentingan pengusaha, dan dijawab oleh Boyke Pribadi bahwa pemerintah dalam menghadapi bonus demografi yang puncaknya dimulai tahun 2025 membutuhkan banyak lapangan kerja untuk menampung ledakan jumlah usia produktif yang diperkirakan akan menambah angkatan kerja sebanya 30 juta orang.
Dengan demikian, menurut Boyke, untuk menampung angkatan kerja tersebut maka dibutuhkan peran serta para pengusaha guna membuka banyak lapangan kerja.
Pada bagian lain, Iron Fajrul mengatakan bahwa omnibus law ini bukan hanya membahas pasal tentang ketenaga kerjaan, namun mengatur pula banyak hal lain yang terkait dengan kemudahan investasi.
Bahkan ditambahkannya, memperluas pihak yang dapat menerbitkan sertifikat halal bagi produk yang diedarkan di Indonesia.
Sementara itu, Karyadi sebagai unsur dari pemerintah, menyampaikan bahwa tugas pemerintah adalah mendorong dan meningkatkan kesejahterana masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja.
#Rls
Tidak ada komentar:
Posting Komentar