SERANG (STC) - Jajaran Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan dua orang tersangka NS dan S, dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Keduanya berhasil di tangkap Sabtu 29 Februari 2020, di Jalan Serang-Jakarta Link. Parung, Keluaran Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang tepatnya, di sebuah gang.
"Kedua tersangka NS dan S merupakan warga Kabupaten Tangerang, berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkoba berupa shabu-shabu," kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, melalui keterangan tertulis, Minggu (01/3/2020).
Wahyu menjelaskan, selain dua orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu 1 (satu) buah handphone merk XIOMI.
"Menurut tersangka NS, dirinya membeli barang haram tersebut atas perintah S. Sementara, dari keterangan S dirinya mendapatkan barang bukti tersebut dari saudara O," jelasnya.
"Dan untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka beserta barang bukti, saat telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Serang Kota," imbuhnya.
#Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar