SERANG (STC) - PT. Serang Berkah Mandiri (SBM) diduga telah mengabaikan surat teguran Camat Pontang Nomor 005/82/Kec.Ptg/2020 tertanggal 17 Maret 2020 perihal teguran pemberhentian proyek pembangunan tower telekomunikasi yang berlokasi di Kampung Begog 07/02 Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Pantauan serangtimur.co.id dilokasi, Minggu (22/03/2020) terlihat beberapa petukang yang tidak menggunakan perlengkapan safety Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tetap bekerja meski sudah ada teguran dari pihak Kecamatan Pontang.
Ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Camat Pontang Heri Sosiawan, M.Si mengatakan, nati saya perintahkan Trantib untuk mengeceknya. Apabila masih ada aktifitas, biar Satpol PP Kabupaten Serang yang suruh menutup.
"Besok saya kirim surat ke Satpol PP untuk melakukan penutupan. Sudah ditembusin, menurut info perizinan sudah mengecek ke lokasi," katanya.
Sementara itu, perwakilan dari PT. Serang Berkah Mandiri Oka, ketika dikonfirmasi via telpon selluler dengan nomor 08131440xxxx yang bersangkutan tidak merespon.
#Nurlan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar